|
Kamis, 02 Februari 2012 15:19 |
 Jakarta-Humas BKN, Transformasi PT Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan diharapkan tidak mengurangi layanan kesehatan bagi PNS. BPJS kesehatan yang diterapkan mulai 1 Januari 2014 ini adalah berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno ketika membuka Sosialisasi Peningkatan Manfaat... |
|
[selengkapnya]
|
|
Rabu, 01 Februari 2012 11:00 |
 Jakarta-Humas BKN, Moratorium Penerimaan CPNS hendaknya dipahami dengan menyeluruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kebijakan Moratorium penerimaan CPNS ini adalah upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah dan bukan sekadar penundaaan penerimaan CPNS. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang di Ruang Rapat lantai 1... |
|
[selengkapnya]
|
|
Rabu, 01 Februari 2012 10:58 |
 Jakarta-Humas BKN, Sebagai instansi yang bertugas melakukan Manajemen PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berwenang menetapkan Norma Standard dan Prosedur (NSP) di bidang Kepegawaian. NSP ini termasuk tentang kenaikan pangkat dan batas usia pensiun (BUP) bagi PNS yang diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 2 tahun 2011. Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian... |
|
[selengkapnya]
|
|
Selasa, 31 Januari 2012 14:00 |
 Jkt-Humas BKN, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (Inka) Yulina Setyawati N.N., kembali menegaskan instansi pusat dan daerah yang tidak terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), maka BKN tidak akan melayani pemrosesan kebutuhan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi. Demikian disampaikan Yulina saat menjadi pembicara dalam Rakor Teknis Bidang Kepangkatan dan Mutasi, Senin (30/1), di Hotel ... |
|
[selengkapnya]
|
|
Kamis, 26 Januari 2012 13:40 |
 Jakarta-Humas BKN, Tindak lanjut yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer. Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Hum... |
|
[selengkapnya]
|
|
Artikel-artikel sebelumnya...
|