







Prasidang Bapek Gelar 28 Kasus |
| Friday, 13 January 2012 18:42 |
|
Jakarta-Humas BKN, Sebanyak 28 kasus yang terdiri dari 19 kasus pelanggaran PP 30 tahun 80 dan PP 53 tahun 2010 serta 9 kasus pelanggaran PP 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun 1990 memasuki prasidang yang dilaksanakan hari ini, Jumat (13/1). Sidang yang dipimpin oleh Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Farel Simarmata yang mewakili Wakil Kepala BKN itu dihadiri oleh perwakilan anggota Bapek yang terdiri dari Kemeterian PAN dan RB, BKN, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Kabinet, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM serta Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri.
Asisten Sekretaris Bapek Farel Simarmata (kiri depan) memimpin pelaksanaan Prasidang Bapek di Ruang Data lantai 2 Gedung I BKN Pusat Jakarta.Asisten Sekretaris Bapek melaporkan bahwa beban tugas yang ada di Bapek sampai 13 Januari 2012 ada 414 kasus termasuk dua kasus baru yang masuk para tahun 2012. Kasus-kasus tersebut terdiri dari permintaan tanggapan atau bahan sebanyak 159 kasus, bahan telah lengkap sebanyak 60 kasus, siap sidang kecil 90 kasus. Untuk kasus yang siap sidang sebanyak 77 kasus termasuk yang sedang disidangkan, dan kasus yang siap untuk sidang Bapek sebanyak 28 kasus.
Para perwakilan anggota Bapek mengikuti pelaksanaan Prasidang.Sementara itu, ditemui sebelum pelaksanaan prasidang, Kepala Bidang Pengolahan B Sekretariat Bapek Joko Subakti menjelaskan bahwa prasidang merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan akhir sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PAN dan RB. Joko Subakti juga menerangkan bahwa keputusan Bapek tidak hanya memberikan keringanan atas hukuman disiplin, tetapi bisa saja keputusan sidang Bapek justru memperberat keputusan yang telah dijatuhkan sebelumnya kepada seorang PNS. Apabila PNS yang bersangkutan tidak puas atas putusan sidang Bapek, tambah Joko, maka PNS tersebut dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), bahkan bisa sampai tingkat Kasasi. Terkait penyelesaian kasus tahun2011, Joko Subakti mengatakan bahwa pada tahun 2011 Kasus yang telah diputuskan oleh Bapek sebanyak 93 kasus. (fuad-kiswanto) |