







IBSW: Rekrutmen CPNS Kabupaten Muba Terindikasi Suap |
| Sunday, 22 May 2011 23:07 |
|
Jkt-Humas BKN, ada indikasi suap menyuap dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Banyusin (Muba) pada formasi 2010. Hal ini diungkapkan koordinator Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika dalam pengaduan IBSW kepada Badan Kepegawian Negara (BKN), Jumat (29/4) di Gedung I Lt 1 Kantor BKN Pusat Jakarta. Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III Haryono.
Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat (kanan) dan Kasubdit Dalpeg III Haryono saat menerima pengaduan dari IBSW terkait indikasi kasus suap CPNS Kab. Muba
Nova Andika menyampaikan data bahwa sedikitnya ada 7 (tujuh) CPNS dari Kabupaten Muba yang terindikasi suap. Dari mereka (CPNS-red) diprioritaskan dari kalangan keluarga pejabat di lingkungan Kabupaten Muba, ungkap Nova. Lebih jauh Nova Andika mengharapkan BKN dan instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan IBSW tersebut dengan melakukan investigasi secara komprehensif
Nova Andika dari IBSW saat menyampaikan pengaduannya
Menanggapi pengaduan tersebut Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa memang banyak keluhan pengaduan kepada BKN terkait proses rekrutmen CPNS di daerah dan sudah banyak juga yang ditindaklanjuti sampai proses penyelesian. Terkait indikasi penyuapan dalam proses rekrutmen CPNS di Kabupaten Muba, Tumpak Hutabarat menyatakan jika memang ada pengaduan resmi dan ditemukan bukti-bukti awal, BKN akan bertindak. Sementara itu Haryono menyampaikan bahwa bila benar-benar terjadi dan terbukti adanya penyimpangan sebagaimana laporan pengaduan IBSW, bisa dilakukan tes ulang ataupun pembatalan NIP bagi CPNS Kabupaten Muba yang disinyalir bermasalah tersebut.
Perwakilan IBSW menyampaikan berkas pengaduan kasus indikasi suap Kab. Muba.
Saat ini BKN berkomitmen mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen CPNS, baik pusat maupun daerah sesuai batas kewenangan. |