Search

 
 
Konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) Menjadi Nomor Identitas Pegawai Langsung Memperbaiki Keabsahan Data Kepegawaian

Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi Nomor Identitas Pegawai, BKN telah melakukan konversi dari NIP lama menjadi NIP baru untuk seluruh PNS baik Pusat maupun PNS Daerah sejumlah 4,166.066 orang. Dengan telah ditetapkannya NIP yang baru bagi setiap PNS, maka tidak ada lagi NIP yang ganda dipakai oleh lebih dari satu orang PNS, ataupun PNS yang sudah berhenti atau pensiun, tetapi datanya masih aktif. Dan yang paling utama dengan dijadikannya tanggal lahir menjadi bagian dari identitas NIP PNS, maka data kelahiran PNS data yang otentik.


Dari hasil konversi ini ditemukan berbagai permasalahan, antara lain tanggal lahir tidak sesuai dengan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat diangkat menjadi CPNS, ejaan nama yang salah, kesalahan pengetikan pada data awal CPNS, TMT CPNS yang semuanya ini berdampak terhadap keuangan negara. Dari 38.728 perbaikan data PNS yang disampaikan oleh instansi Pusat dan Daerah ke BKN antara lain 15.252 orang diantaranya adalah perbaikan nama PNS, 11.418 orang perbaikan tanggal lahir, 4.501 orang perbaikan TMT CPNS, beda jenis kelamin sejumlah 3.769 orang dan perbedaan unit kerja 2.916 orang. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Elektronik (KPE), maka NIP yang baru ini dijadikan Single Identification Number PNS pada KPE.


Jakarta, 10 Juli 2009
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian


Dra. Masni Rani Mochtar MSi.

7 Back

Kegiatan BKN
.. Redaksi Web BKN.GO.ID Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Telp.021-8093008 Ext 1412, Jakarta Timur 13640