Search

 
 
PENYERAHAN SK. KONVERSI NIP PNS PEMDA SE JAWA BARAT & BANTEN

Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Pusat Dra. Masni Rani Mochtar M.Si. bersama dengan Kepala Kantor Regional III BKN Bandung DRS. KUNDARTO, M.Si. menyerahkan Surat Keputusan Konversi NIP PNS Pemerintah Daerah di lingkungan Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten.


Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Pusat Dra. Masni Rani Mochtar M.Si. bersama dengan Kepala Kantor Regional III BKN Bandung DRS. KUNDARTO, M.Si. saat memberikan pengarahan mengenai Konversi NIP PNS yang baru


Acara penyerahan SK Konversi NIP tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Aquila, Bandung hari Rabu tanggal 17 Desember 2008 dihadiri oleh seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Daerah di lingkungan Propinsi Jawa Barat dan Banten. Petikan SK Konversi NIP PNS yang lama (9 digit) diubah menjadi NIP PNS yang baru (18 digit) akan disampaikan kepada Seluruh PNS melalui BKD pada masing-masing Pemda di lingkungan Propinsi Jawa Barat dan Banten.


Penyerahan SK. Konversi Nip PNS secara simbolis kepada Kepala BKD Pemda Se Jawa Barat & Banten



Dengan dihapusnya/digabungnya beberapa instansi pemerintah dan dialihkannya sebagian PNS Pusat yang ada di daerah menjadi PNS Daerah serta diperluasnya otonomi daerah sampai dengan kabupaten/kota, maka Nomor Induk PNS yang lama tidak sesuai dengann perkembangan keadaan saat ini. Konversi NIP juga sebagai tindak lanjut Pendataan Ulang PNS pada bulan juli 2003. Untuk kelancaran pembinaan PNS maka Badan Kepegawaian Negara perlu menetapkan kembali Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil


Acara penyerahan SK Konversi NIP tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Aquila, Bandung hari Rabu tanggal 17 Desember 2008 dihadiri oleh seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Daerah di lingkungan Propinsi Jawa Barat dan Banten.



NIP PNS yang baru terdiri atas 18 digit dengan Urutan 8 digit pertama angka pengenal yang menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir. 6 digit berikutnya angka pengenal yang menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS. 1 digit berikutnya angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin dan 3 digit berikutnya angka pengenal yang menunjukkan nomor urut CPNS/PNS. Mekanisme penetapan NIP PNS yang baru diatur dalam Peraturan Kepala BKN 43 tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007.

7 Back

Kegiatan BKN
.. Redaksi Web BKN.GO.ID Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Telp.021-8093008 Ext 1412, Jakarta Timur 13640