skip to Main Content

Merubah Mindset dari Istilah Pegawai Titipan ke Dipekerjakan

Menurut Adi W Gunawan dalam bukunya “The secret Of Mindset” menyebutkan mind-set terdiri dari dua kata, Mind dan set. Kata “mind” berarti “sumber pikiran dan memori, pusat kesadaran yang menghasilkan pikiran, perasaan, ide dan persepsi, menyimpan pengetahuan dan memory“. Kata “Set” berarti “mendahulukan peningkatan kemampuan dalam suatu kegiatan, keadaan utuh/solid“.

Mindset mempengaruhi self-image, pola pikir, dan cara bertindak. Mindset disini adalah pola pikir yang mempengaruhi pola kerja. Mindset tentang pegawai titipan harus diubah karena dalam peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian yang berlaku tidak mengenal adanya istilah pegawai titipan.

Pegawai titipan ini muncul karena adanya permohonan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut pasangannya (suami/istri) yang betugas ke suatu daerah baik dalam ataupun luar negeri. Alur pengajuan usul Pegawai Titipan ini tidak jauh beda dengan proses pengajuan usul pindah ke dalam suatu daerah yang melewati mekanisme dan tahapan-tahapan tertentu.

Meski tidak sesuai dengan peraturan kepegawaian, jika berselancar menggunakan jelajah pintar google dengan kata kunci “Perwako Pegawai titipan” maka akan ditemukan banyaknya Peraturan dari instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang membuat petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati tentang pegawai titipan ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2009 Perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa, Pegawai Negeri Sipil diperkerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan tugas di luar instansi induknya dan gajinya dibebankan pada instansi induk, atas dasar peraturan inilah mindset dan istilah tentang Pegawai titipan sebaiknya diubah menjadi pegawai diperkerjakan (DPK).

Pegawai Negeri Sipil dapat diperkerjakan pada Instansi Pemerintah, Negara Sahabat, Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan pemerintah seperti perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, Rumah sakit swasta, Badan-Badan Sosial, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Penyiaran Publik.

Hak Administrasi dan Kepegawaian bagi PNS yang diperkerjakan pada instansi pemerintah adalah gaji dibayarkan oleh instansi induk, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya dibayarkan oleh instansi penerima, kenaikan pangkat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu yang diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk.

Penilaian Prestasi Kerja sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS bagi PNS yang dipekerjakan pada Negara sahabat, lembagai nternasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

PNS yang dipekerjakan pada Negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan dibebaskan dari jabatan organiknya tidak wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun hanya dinilai dar iunsur perilaku kerja.

Berdasarkan Penjabaran di atas diketahui bahwa tidak ada istilah Pegawai Titipan, untuk itu perlu merubah Mindset dari pegawai “titipan” ke“ diperkerjakan” dan melakukan mekanisme mutasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan aturan kepegawaian sebab akan berimplikasi terhadap peraturan kepegawaian yang berlaku.

DSC_1136
Penulis: Dodi Andresia, Analis Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. (Alumni Pendidikan Ilmu Kepegawaian – BKN Angkatan III)
Back To Top