|
Jurnal Kepegawaian Edisi Juni 2007 |
|
Thursday, 18 February 2010 17:03 |

|
Jurnal Volume 1 No. 1, Juni 2007
|
PILIHAN SISTEM MANAJEMEN PERSONIL PEMERINTAH DAERAH: DI PERSIMPANGAN JALAN?
Sistem Manajemen Personil Pemerintah Daerah di Indonesia belum berubah secara mendasar apakah struktural atau kultural sejak reformasi diinduksi pada akhir 1990-an. Menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, berdasarkan pasal 7 dan 75 sistem personil daerah bergerak menuju sistem yang terpisah. Namun, pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan sistem berjalan baik. Akhirnya, di bawah undang-undang nomor 32 Tahun 2004, masih terpusat dengan budaya 'pangreh-praja'. |
Download File .pdf
PILIHAN SISTEM MANAJEMEN PERSONIL PEMERINTAH DAERAH: DI PERSIMPANGAN JALAN? Sistem Manajemen Personil Pemerintah Daerah di Indonesia belum berubah secara mendasar apakah struktural atau kultural sejak reformasi diinduksi pada akhir 1990-an. Menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, berdasarkan pasal 7 dan 75 sistem personil daerah bergerak menuju sistem yang terpisah. Namun, pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan sistem berjalan baik. Akhirnya, di bawah undang-undang nomor 32 Tahun 2004, masih terpusat dengan budaya 'pangreh-praja'.
|