Indonesian (ID)English (United Kingdom)

MEMBER LOGIN

ACTIVITIES AGENDA

May 2012
S M T W T F S
29 30 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31 1 2
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi

 

Nama

:

Drs. Agus Abdul Wathon

  Jabatan : Direktur Kepangkatan dan Mutasi
  NIP : 195208171982011001
  Tempat/Tgl. Lahir : Pangkal Pinang / 17 Agustus 1952
  Gol. Ruang/TMT : IV d / 1 April 2005
  Pendidikan Terakhir : S-1 Sosial Politik Administrasi Negara

 

TUGAS
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, pertimbangan teknis pengangkatan jabatan fungsional Jenjang Utama, dan pengalihan Anggota TNI/POLRI menjadi Pegawai Negeri Sipil, pemberian persetujuan kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya, serta pengalihan/penyaluran Pegawai Negeri Sipil.

 

FUNGSI

Direktorat Kepangkatan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan pemberian pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dan pertimbangan teknis pengangkatan jabatan fungsional Jenjang Utama yang penetapannya menjadi wewenang Presiden, serta pengalihan Anggota TNI/POLRI menjadi Pegawai Negeri Sipil;
  2. penyiapan pemberian persetujuan kenaikan pangkat, pemindahan antar instansi, dan mutasi lainnya (perbantuan pada instansi lain, penarikan dari perbantuan, peninjauan masa kerja, pengesahan/pemutihan) yang penetapannya menjadi wewenang pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian;
  3. penyiapan penetapan surat keputusan dan pelaksanaan pengalihan/penyaluran Pegawai Negeri Sipil sebagai akibat adanya penyederhanaan satuan organisasi negara;
  4. pemberian dan penetapan nomor pertimbangan dan nomor persetujuan serta mencatat/mengendalikan dalam buku register/komputer;