|
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi |

|
|
Nama
|
: |
Drs. Agus Abdul Wathon
|
| |
Jabatan |
: |
Direktur Kepangkatan dan Mutasi |
| |
NIP |
: |
195208171982011001 |
| |
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Pangkal Pinang / 17 Agustus 1952 |
| |
Gol. Ruang/TMT |
: |
IV d / 1 April 2005 |
| |
Pendidikan Terakhir |
: |
S-1 Sosial Politik Administrasi Negara |
TUGAS Direktorat Kepangkatan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, pertimbangan teknis pengangkatan jabatan fungsional Jenjang Utama, dan pengalihan Anggota TNI/POLRI menjadi Pegawai Negeri Sipil, pemberian persetujuan kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya, serta pengalihan/penyaluran Pegawai Negeri Sipil.
FUNGSI
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan pemberian pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dan pertimbangan teknis pengangkatan jabatan fungsional Jenjang Utama yang penetapannya menjadi wewenang Presiden, serta pengalihan Anggota TNI/POLRI menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- penyiapan pemberian persetujuan kenaikan pangkat, pemindahan antar instansi, dan mutasi lainnya (perbantuan pada instansi lain, penarikan dari perbantuan, peninjauan masa kerja, pengesahan/pemutihan) yang penetapannya menjadi wewenang pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian;
- penyiapan penetapan surat keputusan dan pelaksanaan pengalihan/penyaluran Pegawai Negeri Sipil sebagai akibat adanya penyederhanaan satuan organisasi negara;
- pemberian dan penetapan nomor pertimbangan dan nomor persetujuan serta mencatat/mengendalikan dalam buku register/komputer;
|