Indonesian (ID)English (United Kingdom)

MEMBER LOGIN

ACTIVITIES AGENDA

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Pengantar
Thursday, 22 April 2010 09:42

Kini perubahan sudah tidak dapat dihindari lagi, organisasi harus mengalami evolusi dengan berbasiskan pengetahuan/informasi yang juga berubah. Kemampuan memanfaatkan pengetahuan dan menyajikan konsep telah menjadi modal utama sehingga dapat memberi hasil yang berbasis “customization”, fleksibel, cepat dan inovatif. Evolusi ini menuntut perubahan organisasi dengan kecenderungan pada pengurangan hirarki menjadi lebih pada penyeimbangan keahlian (leveraged talent), sehingga tidak birokratis, memperluas peran (roles), memadukan cross functional dan teamwork untuk meningkatkan penciptaan nilai menyeluruh pada fungsi-fungsi, untuk meningkatkan kepuasan (satisfaction) pelanggan, dan kualitas pelayanan.

Benah diri (internal reform) yang telah dicanangkan Badan Kepegawaian Negara sejak tahun 2000 selain berkaitan dengan restrukturisasi organisasi juga menyangkut pembenahan profesi yang berujung pada perubahan pola pikir (mindset) seluruh jajaran organisasi untuk mencapai peningkatan kualitas pelayanan dan kualitas produk. Perubahan pola pikir tsb diharapkan menyentuh sikap: (1) integrative—saling menunjang antar unit kerja dalam satu kesatuan misi pelayanan dan produk, (2) pro-aktif--mengedepankan kepedulian dan keberpihakan, (3) perbaikan dan penyempurnaan terus menerus (continual improvement).

Sesuai dengan tujuan strategik Direktorat Pengadaan PNS yang mengacu kepada tujuan stratejik BKN yaitu :

1. Mewujudkan SDM PNS yang Profesional.

2. Mewujudkan PNS yang Sejahtera.

3. Mewujudkan kapasitas BKN dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi agar dapat “Memberikan pelayanan prima bagi Instansi terkait dalam penetapan NIP CPNS dari pelamar umum, cepat, tepat dan berpihak pada yang berkepentingan termasuk penyelesaian masalah-masalah dalam proses penetapan NIP CPNS dari pelamar umum”,

maka ditetapkan Pedoman Mutu untuk Pelayanan  Direktorat Pengadaan PNS yang ditetapkan, didokumentasikan, serta dipelihara dalam Sistem Manajemen Mutu berdasarkan standar ISO 9001 : 2008.

Dokumen yang telah dikembangkan terdiri dari 3 jenis yaitu (i) Pedoman Mutu yang menjelaskan kebijakan Direktorat Pengadaan PNS dalam memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008, (ii) Standard Operating Procedure yang menjelaskan tahapan suatu proses kerja secara kronologis yang melibatkan beberapa fungsi organisasi, serta (iii) Dokumen Pendukung yaitu dokumen lainnya yang digunakan dalam operasi sistem manajemen mutu, yaitu :

1.    Instruksi Kerja, yang menjelaskan suatu aktivitas secara spesifik yang berkaitan dengan fungsi organisasi,
2.    Formulir, yang merupakan media bukti diterapkannya sistem manajemen mutu.
3.    Dokumen Eksternal yang merupakan dokumen diluar dokumen internal.

Dengan ditetapkannya Pedoman Mutu ini, kami sebagai Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun telah berkomitmen terhadap penerapan dan pengembangan sistem manajemen mutu ini secara berkesinambungan dalam Pelayanan  di Direktorat Pengadaan PNS.

Demikian pula selanjutnya kami berharap bahwa Pedoman Mutu tersebut dipahami dan diimplementasikan serta dipelihara di seluruh fungsi Direktorat Pengadaan PNS.  Kami berharap pedoman ini akan ditinjau ulang setiap satu tahun sekali untuk memastikan kesesuaiannya terhadap situasi, kondisi, harapan  dan peraturan perundangan dalam kerangka Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.

Jakarta, 5 November  2009
Deputi Bidang Bina Dakatsi


Dr. Sulardi, MM.
NIP. 19550706 198201 1 001