Indonesian (ID)English (United Kingdom)

KEANGGOTAAN

AGENDA KEGIATAN

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
BKN dan BPKP Memiliki Otoritas Berbeda dalam Verval
Rabu, 06 Juni 2012 09:34

Jakarta-Humas BKN,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  memiliki otoritas berbeda dalam verifikasi dan validasi (verval) terhadap tenaga honorer. Otoritas BKN adalah melakukan verval terkait dengan aspek. Ada pun otoritas BPKP adalah melakukan verval terkait aspek pembayaran/keuangan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen dan guru honorer di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta,Selasa (5/6). Pejabat BKN yang juga hadir dalam audiensi ini adalah Kepala Subdirektorat  (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.A Suparman.

 

Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (kanan) dan Kasubdit Dalpeg II.A Suparman beraudiensi dengan DPRD Kebumen

Petrus Sujendro lebih jauh menjelaskan bahwa BKN dan BPKP memiliki otoritas masing-masing dalam menjalankan verval ini. Jadi, BKN tidak dapat melakukan intervensi terhadap BPKP dalam hal verval dan BPKP pun tidak dapat melakukan intervensi terhadap BKN terkait verval. Dengan demikian, seorang tenaga honorer kategori I (K I) dinyatakan memenuhi kriteria (MK) jika ia memenuhi semua aspek kepegawaian sekaligus memenuhi semua aspek keuangan. Jika seorang tenaga honorer KI memenuhi persyaratan dari aspek  kepegawaian namun tidak memenuhi semua aspek keuangan, ia otomatis menjadi menjadi tenaga honorer kategori II (K II).

 

Audiensi BKN dengan DPRD Kebumen sedang berlangsung

Pada kesempatan yang sama, Suparman menyatakan bahwa diperlukan pemahaman yang benar dan utuh tentang aspek pembayaran tenaga honorer. Gaji seorang honorer dinyatakan berasal dari  APBN/APBD jika anggaran pemerintah yang dikeluarkan memang peruntukkannya  guna membayar gaji tenaga honorer. Dengan demikian, seorang guru honorer yang gajinya dibayar dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak termasuk dalam KI.

Petrus Sujendro berharap agar hasil audiensi ini dapat didiseminasikan kepada pihak-pihak terkait, khususnya tenaga honorer. Dengan demikian, audiensi ini  membawa implikasi positif pada penyelesaian permasalahan tenaga honorer secara tuntas. (aman-kiswanto)