Indonesian (ID)English (United Kingdom)

KEANGGOTAAN

AGENDA KEGIATAN

June 2013
S M T W T F S
26 27 28 29 30 31 1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 1 2 3 4 5 6
Instansi diminta Gunakan 1 Aplikasi Untuk Susun Database
Kamis, 05 Juli 2012 09:44

Jakarta-Humas BKN, seluruh Instansi Pemerintah diminta menggunakan 1 aplikasi dalam penyusunan database kepegawaian. Aplikasi yang dimaksud adalah Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), dimana dengan menggunakan SAPK entry data kepegawaian yang dilakukan instansi dapat langsung terkoneksi database BKN, hal itu disampaikan Deputi INKA Yulina Setiawati Ningsih Nugroho, Rabu (4/6) di gedung I lantai 5.

Sesma BKN Edy Sujitno (tengah) didampingi Deputi Inka BKN Yulina S. N. (kiri) dan Direktur Lanjarfor Budi Hartono saat memberikan pengarahan dalam Sosialisasi SOP Rekonsiliasi Database Instansi Pusat.

Dalam acara yang dihadiri sekitar 80-an perwakilan instansi pusat di bidang kepegawaian tersebut, dilakukan proses rekonsiliasi untuk menjembatani perbedaan jumlah data PNS yang tercatat di database BKN dengan data yang sesungguhnya dari instansi.

Pembukaan SOP Rekonsiliasi Database Instansi Pusat.

Sekretaris utama BKN Edy Sujitno juga menyampaikan bahwa database kepegawaian yang sudah dibangun sekarang harus terintegrasi secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan sistem kepegawaian yang terintegrasi akan mempermudah pelayanan administrasi kepegawaian. Standardisasi tertib administrasi dalam bentuk fisik dan elektronik dapat menghasilkan data yang akurat, termasuk pertukaran data kepegawaian untuk menjadi acuan pengelolaan data instansi dan database BKN.

Peserta Sosialisasi SOP Rekonsiliasi Database Instansi Pusat.

Dalam kegiatan tersebut Deputi INKA BKN juga menjelaskan bahwa data merupakan dasar dalam pengambilan kebijakan perencanaan masa depan, pengawasan, dan perencanaan pegawai, yang tentunya harus dilakukan secara trasnparan, akuntabel, efektif dan efisien.(per/dep)