Indonesian (ID)English (United Kingdom)

KEANGGOTAAN

AGENDA KEGIATAN

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Perkuat Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan dengan Peraturan Bersama BKN-Kemenakertrans
Kamis, 09 Agustus 2012 14:25

Jakarta-Humas BKN, Pemerintah berupaya meningkatkan profesionalisme PNS dengan mendorong penguatan jabatan fungsional tertentu (JFT). Sebagai satu upaya untuk mewujudkan hal itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan penguatan jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan penandatanganan peraturan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penandatanganan Peraturan Bersama tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2010 tentang  Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Kepala BKN Eko Sutrisno di Ruang Tri Dharma Kemenakertrans RI, Rabu,(8/8).

Penandatanganan peraturan bersama antara Menakertrans RI Muhaimin Iskandar (dua dari kanan) dengan Kepala BKN Eko Sutrisno (tiga dari kanan) didampingi para pejabat kedua instansi.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKN Eko Sutrisno, keinginan pemerintah untuk memajukan profesionalisme PNS diwujudkan dengan meningkatkan Jabatan fungsional tertentu (JFT) yang saat ini masih dirasa kurang baik jumlah jabatan maupun jumlah pemangkunya termasuk jumlah pemangku Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan. Eko Sutrisno menjelaskan proporsi PNS saat ini adalah 5% menduduki jabatan struktural, 50% sebagai fungsional umum/staff dan hanya 45% yang menduduki Jabatan fungsional tertentu dari 116 jenis JFT yang ada. Eko menambahkan bahwa dari seluruh JFT tersebut, sebagian besar adalah guru dan tenaga medis sehingga masih dibutuhkan pemangku JFT lainnya untuk memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa dibutuhkan kompetensi yang sesuai dengan yang dibutukan untuk menduduki JFT agar unit kerja terkait benar-benar dapat mencerminkan dan melaksanakan tugas dan fungsinya. Untuk mencapai hal itu, tambah Eko, maka kementerian dapat merumuskan rencana jumlah kebutuhan pemangku JFT secara nasional.

Acara penandatangan peraturan bersama juga dihadiri para pejabat eselon I dan II dari Kemenakertrans dan BKN

Sementara itu dalam pidatonya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa keberadaan petugas Pengawas Ketenagakerjaan sangat strategis, karena tugas dan fungsi jabatan ini berkaitan erat dengan permasalahan ketenagakerjaan di tengah berbagai isu global seperti kesetaraan gender, kebebasan berserikat, pekerja anak, decent work dan better work. Namun demikian, Muhaimin menyayangkan penyebaran kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah masih kurang merata dimana sebanyak 207 kabupaten/kota dari 494 kabupaten/kota yang ada saat ini, belum ada pegawai yang menduduki jabatan fungsional ini. Oleh karena pentingnya jabatan fungsional ini, maka perlu dukungan dan perhatian serius pemerintah. “Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan fungsi negara untuk menjamin penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Keberadaan Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan memerlukan perhatian dan dukungan serius dari pemerintah,” ungkap Muhaimin. Muhaimin menyebutkan, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan. “Dengan adanya peraturan bersama ini diharapkan memudahkan para pejabat pengawas ketenagakerjaan untuk mengumpulkan angka kredit dan mendapatkan kenaikan pangkat,” jelas Muhaimin.(fuad)