Indonesian (ID)English (United Kingdom)

KEANGGOTAAN

AGENDA KEGIATAN

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Senin, 04 Oktober 2004 18:41

Sebagai tindak lanjut Keppres 71 tahun 2004 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2004 maka tanggal 17 september telah dilakukan sosialisasi pelaksanaan pengadaan CPNS tahun 2004 kepada seluruh SekDa se Indonesia yang dikoodinir oleh Menko Kesra di Jakarta . Untuk Pelaksanaan sudah diterbitkan Kep Ka BKN No 35 tahun 2004 tanggal 15 September tentang " Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 35 TAHUN 2004
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

Menimbang :

 

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang strategis lainnya, telah ditetapkan Keputusan Pres(den Nomor 71 Tahun 2004 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004;
  2. Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 dan dalam rangka memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang profesional, jujur, bertanggungjawab, dan netral, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004 dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4332):
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
  6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah tefakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;
  7. Keputusan Presiden Nomor 110 T ahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004;
  8. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004;
  9. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Kepegawaian Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEDOMAN PELAKSANMN PENGADMN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004.


Pasal 1
Pedoman pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal 2
Pedoman pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.

Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.