Indonesian (ID)English (United Kingdom)

KEANGGOTAAN

AGENDA KEGIATAN

June 2013
S M T W T F S
26 27 28 29 30 31 1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 1 2 3 4 5 6
Kapan Pemberhentian dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota?
Senin, 04 Oktober 2004 21:36

Berapa batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota? Berdasarkan banyaknya pertanyaan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Komisi pemilihan Umum ( KPU) serta sambil menuggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU bahwa syarat untuk dapat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi dan KPU Kabupaten /Kota

  1. Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum nomor 663./15/VII /2003 tanggal 29 September 2003 dan banyaknya pertanyaan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Komisi pemilihan Umum ( KPU) serta sambil menuggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU , dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan pasal 18 Undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa syarat untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU kabupaten / Kota antara lain adalah :

  1. Tidak sedang menduduki jabatan politik , jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam negeri?

  2. Bersedia bekerja sepenuh waktu?

  1. Berdasarkan hal-hal tersebut maka apabila terdapat pegawai Negeri SIpil yang menjadi anggota KPU , KPU propinsi atau KPU kabupaten/ Kota maka berlaku ketentuan sebagai berikut ;

  1. Pegawai Negeri Sipil tersebut harus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atai KPU Kabupaten / Kota tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  2. Pemberhentian dari jabatan organic tersebut berlaku hitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat menjadi anggota KPU ,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota;

  3. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPUI , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota dapat diberikan kenaikan pangkat regular berdasarkan ijazah yang memiliki dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  4. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU propinsi atau KPU kabupaten /Kota ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan /pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara / Kepala kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;

  5. Penilaian prestasi kerja (DP3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota dibuat oleh pimpinan Instansi induknnya atau pejabat lain yang ditunjukan berdasarkan bahan-bahan dari Ketua KPU,KPU Propinsi atau KPU Kabupaten /Kota?

  6. Masa bekerja selama menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota diperhitungkan penuh sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

  7. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota gaji dan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil dihentikan terhitung mulai yang bersangkutan dilantik menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota. Kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota;

  8. Pegawai negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota tetap dikenakan iuran wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil . Besarnya iuaran wajib dihitung berdasarkan penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  9. Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota adalah 56 tahun;

  10. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti sebagai anggota KPU , KPU Propinsi atau KPU kabupaten /Kota diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan apabila belum mencapai batas usia pensiun;