Indonesian (ID)English (United Kingdom)

KEANGGOTAAN

AGENDA KEGIATAN

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Arsip Konsultasi
Nama:
Kategori:

Nama: Drs. H. Muhammad Zuhri
Unit Kerja/Instansi: Pemerintah
Tanggal Kirim: Jumat, 14 Mei 2010
Pertanyaan/Jawaban:

Cek NIP. baru saya yang benar 19680829 199403 1 002 atau 19680829 199403 1 003....?
*** Jawaban redaksi ***
Apabila NIP lama saudara 150268625 maka NIP baru saudara adalah 196808291994031002.


Nama: Faiqoh
Unit Kerja/Instansi: Pemerintah
Tanggal Kirim: Jumat, 14 Mei 2010
Pertanyaan/Jawaban:

Rencana pengangkatan guru swasta menjadi pegawai negeri sipil sudah ada realisasi? Terima kasih
*** Jawaban redaksi ***
Sampai dengan saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan/ketentuan yang mengatur tentang pendataan database tenaga honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS setelah tahun anggaran 2009.


Nama: Pugut setyabudi
Unit Kerja/Instansi: Pemerintah
Tanggal Kirim: Jumat, 14 Mei 2010
Pertanyaan/Jawaban:

Yang terhormat, saya PNS baru angkatan 2009 golongan I/c ditjenhubla. Saya ingin tanyakan: 1. berapa lama sebenarnya masa kerja golongan saya untuk dapat ikut penyesuaian ijazah ke golongan II/a? 2. Apakah ijazah SLTA tahun 2004 saya bisa dipakai untuk ikut penyesuaian ijazah? Atas bimbingannya saya ucapkan terimakasih.


Nama: andrie maeri
Unit Kerja/Instansi: PN Sumber
Tanggal Kirim: Jumat, 14 Mei 2010
Pertanyaan/Jawaban:

Bpk/Ibu yang terhormat di BKN, saya seorang CPNS dan aktif, dan sebelumnya pernah bekerja di perusahaan swasta yang sudah berbadan hukum selama 8 tahun lebih. menurut pp no 11 tahun 2002 tentang pengadaan pegawai negeri sipil pasal 13 ayat 2 dikatakan bahwa masa kerja sebelumnya dapat ditambahkan 1/2 untuk masa kerja CPNS, apa benar sperti itu? terus bila benar langkah apa yang harus saya lakukan untuk melakukan penyesuaian masa kerja tersebut. atas penjelasannya saya haturkan terima kasih. tambahan; saya belum diangkat sebagai pns 100% alias status masih CPNS.
*** Jawaban redaksi ***
Masa kerja yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS dapat diusulkan menjadi masa kerja tambahan. Untuk itu kami sarankan agar saudara menghubungi Biro Kepegawaian instansi tempat saudara bekerja.