|
Senin, 22 Maret 2010 14:20 |
|
Persyaratan membuat KARIS/KARSU
- Foto Copy CPNS/PNS
- Surat keterangan Perkawinan Pertama dari Bagian Kepegawaian.
- Foto Copy surat nikah, legalisir.
- Photo suami/istri 4 x 6 = 5 lembar.
- Surat keterangan tempat kerja suami/istri yang bersangkutan.
|