| Anggaran Korps PNS |
| Rabu, 24 Maret 2010 17:17 |
|
ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA PEMBUKAAN
Bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi cita-cita Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makniur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945- Untuk mencapai cita-cita kemerdekaaan tersebut, pegawai Republik Indonesia bertekad mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara terus menerus serta berperan aktif dalam perjuangan mencapai tujuan nasional sebagai diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945
Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia dan keluarganya, untuk itu pegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Pegawai Republik Indonesia berpegang teguh pada wawasan kebersamaan di kalangan anggota yang selanjutnya berhimpun dalam Korps Pegawai Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip persatuan dan kesatuan.
Untuk itu pemberdayaan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia diarahkan pada terbangunnya organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraan anggota serta mewakili anggota di forum nasional maupun internasional
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l
Pengertian Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia dalam Anggaran Dasar ini adalah: 1. Pegawai Negeri Sipil
BAB II NAMA, SIFAT, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 2 Nama Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia, disingkat KORPRI
Pasal 3 Sifat KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab
Pasal 4 Waktu dan Kedudukan (1). KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan (2). Pimpinan Nasional KORPRI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
BAB III DASAR, FUNGSI, DAN KEDAULATAN ORGANISASI Pasal 5 Dasar KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan kekeluargaan, dan gotong royong.
Pasal 6 KORPRI berfungsi sebagai: 1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
Pasal 7 Kedaulatan Organisasi Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi.
BAB IV VISI, MISI DAN PROGRAM Pasal 8 Visi Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional, dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.
Pasal 9 Misi Misi KORPRI adalah: 1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara;
Pasal 10 Program (l) Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan 9, KORPRI melakukan Program Umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS). (2) Program masing-masing jenjang kepengurusan kepada Program Umum KORPRI dan diputus-kan oleh musyawarah menurut jenjangnya.
BAB V JATI DIRI, KODE ETIK, LAMBANG, PANJI, LAGU, DAN ATRIBUT Pasal 11 (1) Dalam rangka membina jiwa korsa, KORPRI mempunyai Jati Diri, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut.
BAB VI KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN Pasal 12 Keanggotaan Keanggotaan KORPRI terdiri dari: 1. Anggota Biasa; 2. Anggota Luar Biasa; 3. Anggota Kehormatan.
Pasal 13 Hak Anggota (1) Anggota Biasa mempunyai hak : (2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak : (3) Anggota Kehormatan mempunyai hak :
Pasal 14 Kewajiban Anggota (1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk : 1. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi; (2) Angota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk 1. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanggal dan Keputusan/Peraturan Organisasi; (3) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk: 1. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi;
BAB VII KEPENGURUSAN Pasal 15 Susunan kepengurusan dan wilayah kerjanya terdiri dari: 1. Dewan Pengurus Nasional disingkat DPN meliputi seluruh wilayah Indonesia;
Pasal 16 (1) Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 angka 6 secara horizontal berada dalam koordinasi langsung Dewan Pengurus Nasional.
BAB VIII DEWAN PENGURUS, DEWAN KEHORMATANAN DAN PENASEHAT NASIONAL Pasal 17 Dewan Pengurus Nasional (1) Susunan Dewan Pengurus Nasional terdiri dari: 1. Pengurus Harian (2) Kepemimpinan Dewan Pengurus Nasional bersifat kolektif.
Pasal 18 Pengurus Harian (1) Susunan Pengurus Harian terdiri dari: 1. Seorang Ketua Umum; (2) Jumlah anggota Pengurus Harian sesuai kebutuh-an. (3) Pengurus Harian bertugas dan berwenang memimpin pelaksanaan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan MUNAS.
Pasal 19 Pengurus Pleno (1) Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Wakil-wakil dari setiap unsur Pengurus Unit Nasional yang diwakili masing-masing 1 (satu) orang. 1. Merumuskan, mengawasi, dan menetapkan kebijakan kebijakan organisasi yang bersifat umum;
Pasal 20 Dewan Kehormatan (1) Untuk kesinambungan visi dan misi organisasi dibentuk Dewan Kehormatan.
Pasal 21 Penasehat Nasional (1) Penasehat Nasional adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
BAB IX DEWAN PENGURUS DAN PENASEHAT PROVINSI Pasal 22 Dewan Pengurus provinsi (1) Susunan Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari: 1. Seorang Ketua; (2) Dewan Pengurus Provinsi merupakan kepengurusan kolektif. (3) Dewan Pengurus Provinsi ditetapkan oleh Musyawaran Provinsi dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional. (4) Dewan Pengurus Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai denga ketetapan Musyawarah Provinsi
Pasal 23 Penasehat Propinsi (1) Penasehat Provinsi adalahGubernur dan Wakil Gubernur
BAB X DEWAN PENGURUS DAN PENASEHAT KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA Pasal 24 Dewan Pengurus Kabupaten /Kota /Kotamadya (1) Susunan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari: (2) Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kepengurusan kolektif. (3) Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Musyawarah Kabupaten/ Musyawarah Kota/Musyawarah Kotamadya dan disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. (4) Dewan Pengurus Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai denga ketetapan Musyawarah Provinsi
Pasal 25 Penasehat Kabupaten /Kota /Kotamadya (1) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari Bupati/Walikota/Walikotamadya dan Wakil Bupati /Wakil Walikota/Wakil Walikotamadya.
BAB XI PENGURUS DAN PENASEHAT KECAMATAN/DISTRIK Pasal 26 Pengurus Kecamatan/Distrik (1) Pengurus Kecamatan/Distrik terdiri dari: 1. Seorang Ketua; (2) Pengurus Kecamatan/Distrik merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Kecamatan ditetapkan oleh Musyawarah Kecamatan/Distrik dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/ Kotamadya (4) Pengurus Kecamatan/Distrik bertugas melaksana-kan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Kecamatan/Distrik (5) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik bukan dijabat oleh Camat, maka Camat menjadi Penasehat Kecamatan/Distrik
Pasal 27 Penasehat Kecamatan /Distrik (1) Penasehat Kecamatan/Distrik adalah Camat. (2) Penasehat Kecamatan/Distrik bertugas dan ber-wenang memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
BAB XII PENGURUS DAN PENASEHAT DESA/KELURAHAN Pasal 28 (1) Pengurus Desa/Kelurahan terdiri dari: 1. Seorang Ketua; (2) Pengurus Desa/Kelurahan merupakan kepengurus-an kolektif. (3) Pengurus Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Desa/Kelurahan dan disahkan oleh De-wan Pengurus Kecamatan. (4) Pengurus Desa/Kelurahan bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Rapat Pengurus Desa/Kelurahan.
Pasal 29 Penasehat Desa /Kelurahan (1) Penasehat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/ Lurah; (2) Penasehat Desa/Kelurahan bertugas memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
BAB XIII PENGURUS DAN PENASEHAT UNIT DAN SUB UNIT NASIONAL Pasal 30 (1) Pengurus Unit Nasional terdiri dari: (2) Pengurus Unit Nasinal merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Unit Nasional yang disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional. (4) Pengums Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai ketetapan Musyawarah Unit Nasional.
Pasal 31 Penasehat Unit Nasional (1) Penasehat Unit Nasional adalah Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) atau Pimpinan dari instansi masing-masing. (2) Penasehat Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 32 Pengurus Sub Unit Nasional (1) Susunan Pengurus Sub Unit Nasional terdiri dari (2) Pengurus Sub Unit Nasional merupakan kepeng-urusan kolektif. (3) Pengurus Sub Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Sub Unit Nasional dan disahkan oleh Pengurus Unit Nasional. (4) Pengurus Sub Unit Nasional bertugas melaksana-kan tugas organisasi sesuai dengan rapat Sub Unit Nasional. Pasal 33 (1) Penasehat Sub Unit Nasional adalah pimpinan dari instansi masing-masing. (2) Penasehat Sub Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 34 Pengurus kelompok (1) Susunan Pengurus Kelompok Nasional terdiri dari: (2) Pengurus Kelompok Nasional merupakan ke-pengurusan kolektif. (3) Pengurus Kelompok Nasional ditetapkan oleh Rapat Kelompok Nasional dan disahkan oleh Pengurus Sub Unit Nasional. (4) Pengurus Kelompon Nasional bertugas melaksana-kan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Rapat Kelompok Nasional.
BAB XIV PENGURUS DAN PENASEHAT UNIT PROVINSI Pasal 35 Pengurus Unit provinsi (l) Susunan Pengurus Unit Provinsi terdiri dari: (2) Pengurus Unit Provinsi merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Unit Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Unit Provinsi dan Disahkan Dewan Pengurus Provinsi. (4) Pengurus Unit Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Provinsi. (5) Di Provinsi dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari beberapa Kantor/Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen dan atau LPND.
Pasal 36 Penasehat Unit Provinsi (1) Penasehat Unit Provinsi adalah pimpinan instansi masing-masing. (2) Penasehat Unit Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
BAB XV PENGURUS DAN PENASEHAT UNIT KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA Pasal 37 Pengurus Unit kabupaten /Kota / Kotamadya (1) Susunan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari: (2) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan oleh Musyawarah Unit Kabupaten /Kota/Kotamadya yang bersangkutan (4) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertu-gas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetpan Musyawarah Unit Kabupaten/Kota /Kotamadya. (5) Di Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari beberapa Kantor/UPT Departemen dan atau LPND
Pasal 38 Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah pimpinan instansi masing-masing. (2) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertu-gas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA Pasal 39 (1) Musyawarah terdiri dari: (2) Rapat kerja terdiri dari: (3) Selain musyawarah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dimungkinkan adanya Musyawarah Luar Biasa sesuai dengan tingkatannya. (4) Ketentuan mengenai musyawarah dan rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 40 Musyawarah Nasional (1) Musyawaran Nasional atau MUNAS merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaaan tertinggi organisasi. (2) MUNAS diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh: (3) MUNAS berwenang: (4) Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Provinsi. (5) MUNAS Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila : (6) Kewenangan MUNAS Luar Biasa sama dengan MUNAS. (7) Penundaan MUNAS
Pasal 41 Musyawarah Pimpinan (1) Musyawarah Pimpinan adalah kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan antara 2 (dua) Musyawarah Nasional. (2) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh : (3) Musyawarah Pimpinan dipimpin oleh Ketua Umum. (4) Musyawarah Pimpinan dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah MUNAS. (5) Musyawarah Pimpinan berwenang untuk :
Pasal 42 Musyawarah Unit Nasional (1) Musyawarah Unit Nasional dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh : (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Unit dapat dipercepat atas permintaan sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah Sub Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan. (3) Musyawarah Unit Nasional berwenang untuk : (4) Musyawarah Unit Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila: (5) Kewenangan Musyawarah Unit Luar Biasa sama dengan Musyawarah Unit.
Pasal 43 Musyawarah Provinsi (1) Musyawarah Provinsi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh: (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Provinsi dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya dan 2/3 dari jumlah Unit Provinsi yang bersangkutan (3) Musyawarah Provinsi berwenang untuk: (4) Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat dilaksana-kan apabila: (5) Kewenangan Musyawarah Unit Luar Biasa sama dengan Musyawarah Unit.
Pasal 44 Musyawarah Provinsi (1) Musyawarah Provinsi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh: (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Provinsi dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya dan 2/3 dari jumlah Unit Provinsi yang bersangkutan. (3) Musyawarah Provinsi berwenang untuk: (4) Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat dilaksana-kan apabila: (5) Kewenangan Musyawarah Provinsi Luar Biasa sama dengan Musyawarah Provinsi.
Pasal 44 (l) Musayawarah Kabupaten/Kota/otamadya dilak-sanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh: (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dipercepat atas perminta-an sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Kecamatan /Distrik dan 2/3 dari jumlah Unit kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (3) Musyawarah Kabupaten/Kota/ Kotamadya berwenang untuk: (4) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila: (5) Kewenangan Musyawarah Kabupaten/Kota/ Kotamadya Luar Biasa sama dengan Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya
Pasal 45 Musyawarah Kecamatan /Distrik (l) Musayawarah Kecamatan/Distrik dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh: (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kecamatan/ Distrik dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Desa/Kecamatan yang bersangkutan. (3) Musyawarah Kecamatan/Distrik berwenang untuk: (4) Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila: (5) Kewenangan Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa sama dengan Musyawarah Kecamatan/ Distrik.
Pasal 46 Rapat Kerja Nasional (1) Rapat Kerja Nasional adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi. (2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : (3) Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional. (5) Rapat Kerja Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Pasal 47 (1) Rapat Kerja Unit Nasional adalah forum evaluasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi. (2) Rapat Kerja Unit Nasional dihadiri oleh : (3) Rapat Kerja Unit Nasional dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Unit Nasional dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional. (5) Rapat Kerja Unit Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pirnpinan Unit Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Pasal 48 Rapat Kerja Provinsi (1) Rapat Kerja Provinsi adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi. (2) Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh : (3) Rapat Kerja Provinsi dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Provinsi. (5) Rapat Kerja Provinsi berwenang memberikan rekomendasi kepada Gubernur selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Pasal 49 Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di Kabupaten/Kota/Kotamadya. (2) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dihadiri oleh: (3) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/ Kotamadya yang bersangkutan. Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota/Walikotamadya selakupenasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Pasal 50 Rapat Kerja Kecamatan/Distrik (l) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional ditingkat Kecamatan/ Distrik. (2) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dihadiri oleh : (3) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dipimpin oleh Ketua Pengurus Kecamatan/Distrik. (5) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik berwenang memberikan rekomendasi kepada Camat selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi
BAB XVII KEUANGAN Pasal 51 (1) Keuangan diperoleh dari: (2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 52 Laporan (1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan atas pelaksanaan tugasnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) disampaikan kepada Pengurus satu tingkat di atasnya setiap satu tahun sekali.
Pasal 53 Pertanggung jawaban (l) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajib-an menyusun laporan perrtanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan kepengurusannya. (2) Laporan sebagaimana tersebut ayat (1) disampai-kan dalam musyawarah pada jenjang masing-masing
BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 54 (1) Bagi Unit BUMN/BHMN/BUMD dan anak perusahaannya serta Komponen PNS pada instansi TNI/POLRI yang memerlukan pengaturan organi-sasi tersendiri sebagai kelengkapan untuk memenuhi peraturan perundangan dapat menyusun peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KORPRI dan Peraturan Perundang-undangan. (2) Bagi Provinsi yang mempunyai undang-undang khusus dapat menggunakan nomenklatur khusus sesuai peraturan perundangan.
BAB XX PENUTUP Pasal 55 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Jakarta Padatanggal : 30 November 2004
PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL VI KORPRI TAHUN 2004
Ketua, Ttd Prof.DR ERMAYA SURADINATA, Drs,SH,MS
Wakil Ketua, Sekretaris, Ttd Ttd DR. IR. INDRA DJATI SIDI ACHMAD SUGIONO P. (UNIT KORPRI DEP. DIKNAS) (DPD KORPRI PROP. JABAR)
Anggota, Anggota, Ttd Ttd SEMAN WIDJOJO Drs. H.P. KAISIEPO, MM) (UNIT KORPRI DEP. DAGRI) (DPC KORPRI KAB. MERAUKE)
Anggota, Anggota, Ttd Ttd H.SYAIFULTETENG H. BADRUZZAMAN ISMAIL,SH, M.Hum (DPD KORPRI PROP. KALTIM) (DPC KORPRI KOTA BANDA ACEH)
ANGGARAN RUMAH TANGGA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
BAB I KEANGGOTAAN Pasal I Anggota KORPRI Anggota KORPRI terdiri dari: (1) Anggota KORPRI terdiri dari: (2) Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, BUMN, BHMN, BLU dan BUMD serta anak perusahaannya. (3) Anggota Kehormatan, yaitu seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI dan dipilin secara selektif serta ditetapkan oleh Pengurus Pleno.
Pasal 2 Tatacara Menjadi Anggota KORPRI (1) Anggota KORPRI sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (1) huruf a, b, dan c menganut Stelsel Pasif; (2) Anggota KORPRI sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) menganut Stelsel Aktif; (3) Stelsel Pasif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah yang bersangkutan menjadi anggota KORPRI secara langsung sejak diangkat sebagai PNS, Pegawai BUMN, BHMN, BLU dan BUMD serta anak perusahaannya dan perangkat Pemerintahan Desa; (4) Stelsel Aktif sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah yang bersangkutan menjadi anggota KORPRI dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus masing-masing jenjang.
BAB II TATACARA PEMBENTUKAN DAN KEWENANGAN DEWAN PENGURUS Pasal 13 (1) Kepengurusan dipilih dalam musyawarah sesuai jenjang organisasi; (2) Dewan Pengurus yang terpilih, disahkan dengan dikukuhkan dan dilantik oleh Dewan Pengurus 1 (satu) tingkat di atasnya; (3) Pengurus Unit dan Sub Unit yang terpilih, disahkan dengan dikukuhkan dan dilantik oleh Pengurus l(satu) tingkat di atasnya.
Pasal 4 Kewenangan Dewan Pengurus (1) Mewakili organisasi dalam pelaksanaan tugas baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan; (2) Mengelola aset-aset yang dimiliki oleh KORPRI sesuai dengan jenjang kepengurusannya; (3) Dalam pelaksanaan ayat (1) tersebut diwakili oleh 2 (dua) orang pimpinan yaitu unsur Ketua dan unsur Sekretaris.
BAB III MUSYAWARAH Pasal 5 (1) Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari: (2) Peserta Musyawarah Pimpinan terdiri dari: 1. Dewan Pengurus Nasional; 2. Utusan Dewan Pengurus Unit Nasional; 3. Utusan Dewan Pengurus Provinsi. (3) Peserta Musyawarah Unit Nasional terdiri dari: 1. Utusan Dewan Pengurus Nasional; 2. Pengurus Unit Nasional 3. Utusan Pengurus Sub Unit Nasional; 4. Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional. (4) Peserta Musyawarah Provinsi terdiri dari: (5) Peserta Musyawarah Kabutaten/Kota/ Kotamadya terdiri dari: (6) Peserta Musyawarah Kecamatan/Distrik dihadiri oleh:
Pasal 6 Musyawarah Luar Biasa (1) Musyawarah Luar Biasa dapat dilakukan pada semua tingkatan organisasi. (2) Musyawarah Luar Biasa sewbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar. (3) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan oleh suatu panitia Musyawarah Luar Biasa yang dibentuk khusus untuk Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 7 Hak Suara Dalam Musywarah nasional (1) Yang mempunyai hak suara adalah : (2) Jumlah hak suara adalah :
Pasal 8 Hak Suara Dalam Musyawarah Pimpinan Setiap peserta Musyawarah Pimpinan mempunyai hak suara yang sama.
Pasal 9 Hak Suara Dalam Musyawarah Unit Nasional (1) Yang mempunyai hak suara adalah : (3) Jumlah hak suara adalah :
Pasal 10 Hak Suara Dalam Musyawarah Provinsi (1) Yang mempunyai hak suara adalah : (4) Jumlah hak suara adalah :
Pasal 11 Hak Suara Dalam Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Yang mempunyai hak suara adalah : (5) Jumlah hak suara adalah :
Pasal 12 Hak Suara Dalam Musyawarah Kecamatan/Distrik (1) Yang mempunyai hak suara adalah: (2) Jumlah hak suara adalah :
BAB IV SAHNYA MUSYAWARAH Pasal 13 (1) Musyawarah Nasional, Musyawarah Pimpinan, Musyawarah Unit Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya, dan Musyawarah Kecamatan/Distrik dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta yang berhak hadir dan mempunyai hak suara dalam musyawarah tersebut. (2) Apabila jumlah peserta musyawarah tidak memenuhi ayat (1) suara sah diambil oleh 2/3jumlah peserta yang hadir yang mempunyai hak suara. (3) Ketentuan sebagaimana tersebut ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk Musyawarah Luar Biasa di setiap tingkatan.
Pasal 14 Kuorum (1) Musyawarah Nasional, Musawarah Pimpinan, Musyawarah Unit Nasional, Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya, dan Musyawarah Kecamatan/Distrik dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah peserta yang berhak hadir dan mempunyai hak suara. (2) Ketentuan sebagaimana tersebut ayat (1) berlaku juga untuk Musyawarah Luar Biasa di setiap tingkat
Pasal 15 Pengambilan Keputusan (1) Keputusan Musyawarah diambil dengan musyawarah dan mufakat. (2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ridak dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
BAB V PERSYARATAN DAN LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN PENGURUS Pasal 16 Persyaratan Jabatan Pengurus (1) Syarat untuk dapat menjadi Pengurus KORPRI pada semua tingkatan adalah anggota KORPRI. (2) Anggota KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haras memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Pasal 17 Larangan Perangkapan Jabatan Pengurus Pengurus KORPRI pada semua tingkatan dilarang merangkap jabatan dalam dan antar kepengurusan KORPRI. *
BAB VI KELENGKAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Pasal 18 KELENGKAPAN ORGANISASI (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada semua tingkatan kepengurusan dapat dibentuk kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan masing-masing dan ditetapkan dengan peraturan organisasi. (2) Kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain : (3) Ketentuan mengenai kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
Pasal 19 Tata Kerja Pembagian Tugas dan Tata Kerja diatur dengan Petunjuk Operasional Organisasi.
BAB VII TINDAKAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 20 Sanksi Pelanggaran Disiplin Pelanggaran disiplin dikenakan kepada Anggota Pengurus berupa sanksi: (1) Sanksi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dikenakan setelah memperoleh pertimbangan Penasehat dan Hasil Rapat Pengurus pada semua tingkatan.
Pasal 21 Peringatan Peringatan lisan maupun tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Anggota Pengurus yang:
Pasal 22 Pembelaan Diri (1) Anggota Pengurus yang terkena sanksi, berhak untuk melakukan pembelaan diri secara lisan atau tertulis melalui Rapat Pimpinan masing-masing tingkatan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak sanksi dikenakan. (2) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengambil keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembelaan diri dilakukan.
Pasal 23 Skorsing (1) Skorsing dikenakan terhadap Pengurus yang telah diperingatkan baik secara lisan maupun tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut. (2) Skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus untuk semua tingkatan masing-masing berdasarkan keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 24 Pemberhentian Anggota Pengurus diberhentikan dengan hormat karena:
Pasal 25 Pemberhentian tidak dengan hormat (1) Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap Anfggota Pengurus apabila telah mendapatkan sanksi peringatan maupun skorsing sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 23. (2) Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Anggota Pengurus dilakukan oleh Pengurus dilakukan oleh Pengurus satu tingkat di atasnya atras usul Pengurus yang bersangkutan.
BAB VIII PENGGANTI PENGURUS ANTAR WAKTU Pasal 26 (1) Pengganti Pengurus Antar Waktu adalah tindakan pengisian kekosongan jabatan pengurus organisasi dikarenakan salah seorang anggota Pengurus berhenti. (2) Pengisian kekosaongan jabatan pengurus organisasi dapat dilakukan dengan mengangkat calon dari pengurus yang sudah ada dengan mempertimbangkan kemmapuan. (3) ZPengisian kekosongan jabatan pengurus organsasi dilakukan oleh Pengurus yang bersangkutan dan disahkan Pengurus satu tingkat diatasnya.
BAB IX PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 27 Iuran Anggota (1) Besaran iuran anggota ditentukan berdasarkan hasil musyawarah oleh pengurus nasional atau oleh pengurus pada tiap tingkatan (2) Pengalokasian dan penggunaan iuran angota pada tiap tingkat kepengurusan ditetapkan melalui musyawarah tingkat masing-masing. (3) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengalokasian dan penggunaansebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan untuk mendapat persetujuan pengurus satu tingkat di atasnya. (4) Pertanggungjawaban iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam musyawarah tiap tingkatan untuk mendapat pengesahan.
Pasal 28 Bantuan dan Pemanfaatan (1) KORPRI dapat menerima bantuan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah dan atau sumbangan dari pihak yang tidak mengikat. (2) Setiap bantuan dan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima, wajib dicatat dan dipertangungjawabkan sesuai peraturan organisasi. (3) Dalam hal bantuan itu bersifat pinjaman, pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan sesuai peraturan perundangan. (4) Bantuan dan sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (3) dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi.
BAB X BADAN USAHA DAN YAYASAN Pasal 29 (1) Semua Badan Usaha, Yayasan, barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, serta semua peralatan kantor yang ada dan dikuasai scara sah oleh sah oleh pengurus pada saat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan, menjadi hak milik dan kekayaan organisasi KORPRI pada tiap tingkat kepengurusan. (2) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya. (3) Kepengurusan Badan Usaha yang sudah dibentuk sebelum ketentuan ini agar menyesuaikan. (4) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan yang ada sebelum perubahan AD/ART ini disahkan tetap berjalan sampai masa jabatannya berakhir.
Pasal 30 (1) Semua Badan Usaha dan Yayasan wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan sistem akuntansi yang ditetapkan oleh Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya. (2) Pada setiap akhir tahun anggaran, Badan Usaha dan Yayasan wajib membuat laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya; (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diaudit oleg uaditor independen paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir dan kemudian disampaikan kepada Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya untuk selanjutnya dipertanggung-jawabkan kepada anggota.
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 31 (l) Dalam hal Dewan Pengurus pada suatu tingkatan tidak berfungsi secara efektif sebagaimana mestinya, baik karena hal yang bersifat teknis maupun administratif serta sebab-sebab lainnya, Dewan Pengurus setingkat diatasnya wajib mengambil tindakan tertentu untuk menyelamat-kan kepentingan organisasi. (2) Tindakan Dewan Pengurus setingkat di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan keputusan Dewan Pengurus pada tiap tingkatan.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Operasional Organisasi. (2) Tugas dan Fungsi Sekretariat pada tiap tingkatan diatur dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), oleh Dewan Pengurus Nasional. (3) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh dan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS). (4) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 30 November 2004 PIMPINAN MUSYAWARAN NASIONAL VI KORPRI TAHUN2004
Ketua, Ttd Prof.DR. ERMAYA SURADINATA, Drs, SH, MS (DPP KORPRI)
Wakil Ketua, Sekretaris, Ttd Ttd DR.IRINDRADJATISIDI ACHMAD SUGIONO P (UNIT KORPRI DIKNAS) (DPPKORPRI PROP.JABAR)
Anggota Anggota Ttd Ttd SEMAN WIDJOJO Drs. H.P.KAISIEPO, MM (UNIT KORPRI DEPDAGRI) (DPC KORPRI KAB. MERAUKE)
Anggota Anggota Ttd Ttd H.SYAIFUL TETENG H.BADRUZZAMAN ISMAIL, SH, M.Hum (DPD KORPRI PROP.KALTIM) (DPC KORPRI KOTA BANDA ACEH)
|