|
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) |
|
TUGAS Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengembangan, dan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian
- Pelaksanaan pengelolaan jaringan dan informasi kepegawaian
- Pelaksanaan pengelolaan dokumen dan arsip kepegawaian
SUSUNAN ORGANISASI Deputi Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas :
|