|
Kamis, 20 Mei 2010 10:41 |

|
|
Nama |
: |
Drs. Farel Simarmata, M.Si |
| |
Jabatan |
: |
Sekretaris BAPEK |
| |
NIP |
: |
195603241980031001 |
| |
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Tapanuli Utara / 24 Maret 1956 |
| |
Gol. Ruang/TMT |
: |
IVd / 1 April 2005 |
| |
Pendidikan Terakhir |
: |
S2 Magister Sains Administrasi Negara |
TUGAS
BAPEK mempunyai tugas
-
Memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke bawah, tentang hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 sepanjang mengenai hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
-
Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai usul penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas serta pembebasan dari jabatan bagi pejabat eselon I, yang diajukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen. pelaksanaan koordinasi dan integrasi pembuatan program aplikasi pengolahan data termasuk data pendukungnya;
FUNGSI
Sekretariat BAPEK menyelenggarakan fungsi :
- Penerimaan semua surat keberatan atas hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau surat lain yang behubungan dengan hal itu dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan atau Pejabat lain yang berkepentingan;
- Penerimaan usul pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin yang menjadi kewenangan Presiden.
- Penyiapan risalah dan naskah pertimbangan BAPEK serta menyampaikan kepada Presiden;
- Penyiapan risalah dan naskah keputusan BAPEK serta pengiriman surat dan keputusan BAPEK ;
- Penyiapan sidang-sidang BAPEK;
- Permintaan keterangan tambahan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan keberatan dan pihak yang terkait;
- Penyelenggaraan administrasi BAPEK;
- Pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Ketua BAPEK.
|