Indonesian (ID)English (United Kingdom)

KEANGGOTAAN

AGENDA KEGIATAN

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian

Nama

:

 

Jabatan : Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian
NIP :
Tempat/Tgl. Lahir :
Gol. Ruang/TMT :
Pendidikan Terakhir :

 

TUGAS

Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, dan mengembangkan program Diklat Teknis dan Diklat Fungsional lain serta mengkoordinasikan kegiatan Widyaiswara di lingkungan BKN.

 

FUNGSI

Pusat Diklat Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program Diklat Teknis Manajemen PNS bagi pejabat struktural yang membidangi manajemen PNS dan Diklat Fungsional Analis Kepegawaian bagi pejabat fungsional Analis Kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan daerah;
  2. penyusunan rencana dan program Diklat Prajabatan CPNS BKN dan Diklat Kepemimpinan bagi pejabat di lingkungan BKN, serta Diklat Teknis/Fungsional lain bagi pejabat/PNS di lingkungan BKN dalam rangka penguatan tugas pokok BKN;
  3. penyusunan dan pengembangan kurikulum, modul, bahan, dan metode Diklat Teknis Manajemen PNS, Diklat Fungsional Analis Kepegawaian, dan Diklat Teknis/Diklat Fungsional lain bagi pejabat/PNS di lingkungan BKN dalam rangka penguatan tugas pokok BKN;
  4. pelaksanaan Diklat Teknis Manajemen PNS bagi pejabat struktural yang membidangi manajemen PNS dan Diklat Fungsional Analis Kepegawaian bagi pejabat fungsional Analis Kepegawaian pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
  5. pelaksanaan Diklat Prajabatan bagi CPNS BKN, Diklat Kepemimpinan bagi pejabat di lingkungan BKN, dan Diklat Teknis/Fungsional lain bagi pejabat/PNS di lingkungan BKN dalam rangka penguatan tugas pokok BKN;
  6. pemberian fasilitasi, akreditasi dan/atau sertifikasi pelaksanaan Diklat Tekis Manajemen PNS dan Diklat Fungsional Analis Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat pemerintah pusat maupun daerah;
  7. pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan/atau evaluasi pelaksanaan Diklat Teknis Manajemen PNS, Diklat Fungsional Analis Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat pemerintah pusat maupun daerah;
  8. pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan/atau evaluasi pelaksanaan Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, dan Diklat Teknis/Fungsional lain bagi pejabat/PNS di lingkungan BKN dalam rangka penguatan tugas pokok BKN;
  9. pengkoordinasian kegiatan Widyaiswara pada Pusat Diklat Pegawai; dan
  10. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Pusat Diklat Kepegawaian.