Indonesian (ID)English (United Kingdom)

KEANGGOTAAN

AGENDA KEGIATAN

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi

Nama

:

Sayadi, SH. MM

Jabatan : Direktur Kepangkatan dan Mutasi
NIP : 195903151981031001
Tempat/Tgl. Lahir : Jakarta, 15 Maret 1959
Gol. Ruang/TMT : IV b /01 April 2005
Pendidikan Terakhir : S2

 

TUGAS
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, pertimbangan teknis pengangkatan jabatan fungsional Jenjang Utama, dan pengalihan Anggota TNI/POLRI menjadi Pegawai Negeri Sipil, pemberian persetujuan kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya, serta pengalihan/penyaluran Pegawai Negeri Sipil.

 

FUNGSI

Direktorat Kepangkatan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan pemberian pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dan pertimbangan teknis pengangkatan jabatan fungsional Jenjang Utama yang penetapannya menjadi wewenang Presiden, serta pengalihan Anggota TNI/POLRI menjadi Pegawai Negeri Sipil;
  2. penyiapan pemberian persetujuan kenaikan pangkat, pemindahan antar instansi, dan mutasi lainnya (perbantuan pada instansi lain, penarikan dari perbantuan, peninjauan masa kerja, pengesahan/pemutihan) yang penetapannya menjadi wewenang pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian;
  3. penyiapan penetapan surat keputusan dan pelaksanaan pengalihan/penyaluran Pegawai Negeri Sipil sebagai akibat adanya penyederhanaan satuan organisasi negara;
  4. pemberian dan penetapan nomor pertimbangan dan nomor persetujuan serta mencatat/mengendalikan dalam buku register/komputer;