|
Kamis, 22 April 2010 14:05 |
|
SASARAN MUTU Direktorat Kepangkatan dan Mutasi Tahun 2010-2014
Dalam
rangka menunjang kebijakan mutu Direktorat Kepangkatan dan Mutasi akan
menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dan berketetapan :
- Mematuhi semua persyaratan ISO 9001:2008
- Melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap efektivitas sistem manejemen mutu.
- Mengutamakan kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas SDM untuk menunjang terwujudnya pelayanan prima.
- Meningkatkan kepuasan Pegawai Negeri Sipil dalam pelayanan penetapan kenaikan pangkat dan mutasi lainnya.
Sasaran-sasaran mutu tahun 2009-2014 telah ditetapkan sebagai berikut :
- PENETAPAN NOTA PERSETUJUAN KENAIKAN PANGKAT PEMBINA TK I GOL RUANG IV/B KE BAWAH:
- Waktu
penyelesaian Penetapan Nota Persetujuan kenaikan pangkat Pembina Tk.I
golongan ruang IV/b ke bawah adalah Max 25 (dua puluh lima) hari kerja.
- Waktu penyelesaian Penetapan Peninjauan Masa Kerja adalah Max 25 (dua puluh lima) hari kerja.
- Waktu penyelesaian Penetapan Persetujuan Mutasi lain-lain adalah Max 25 (dua puluh lima) hari kerja.
- Waktu penyelesaian Penetapan Surat Keputusan Pindah Instansi adalah Max 25 (dua puluh lima) hari kerja.
- Kesalahan Penetapan Nota Persetujuan kenaikan pangkat Pembina Tk I gol ruang IV/b ke bawah tidak lebih dari 0.006 %.
- Kesalahan Penetapan Peninjauan Masa Kerja tidak lebih dari 0.006 %.
- Kesalahan Penetapan Mutasi Lain-lain tidak lebih dari 0.006 %.
- Kesalahan Penetapan Surat Keputusan Pindah Instansi tidak lebih dari 0.006 %.
- PENETAPAN NOTA PERTIMBANGAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA GOL RUANG IV/C KE ATAS :
- Waktu penyelesaian Penetapan Nota pertimbangan teknis Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c ke atas adalah Max 25 (dua puluh lima) hari kerja..
- Waktu
penyelesaian Penetapan Nota pertimbangan teknis Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan Jenjang Utama adalah Max 25 (dua puluh lima)
hari kerja.
- Kesalahan
Penetapan Nota pertimbangan teknis Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas
tidak lebih dari 0 %.
- Kesalahan Penetapan Nota pertimbangan teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Jenjang Utama tidak lebih dari 0 %.
- TINGKAT KEPUASAN PELAYANAN KEPADA INSTANSI PENGELOLA KEPEGAWAIAN PUSAT DAN DAERAH DI ATAS 76 %
-
TERSELENGGARANYA SOSIALISASI KENAIKAN PANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA
GOLONGAN RUANG IV/C KE ATAS DAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG
UTAMA MINIMAL 10 BKD PROPINSI SETIAP TAHUN.
- TERSELENGGARANYA SOSIALISASI ISO 9001:2008, DAN PELATIHAN IT DI LINGKUNGAN DITKATASI.
Demikian sasaran mutu ini ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Jakarta, 1 September 2009
Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun
Dr. Sulardi, MM
|