Indonesian (ID)English (United Kingdom)

KEANGGOTAAN

AGENDA KEGIATAN

February 2012
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3
Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara

 

Nama

:

Wiritno, SH

  Jabatan : Direktur Pensiun PNS & Pejabat Negara
  NIP : 195402241983031001
  Tempat/Tgl. Lahir : Sleman / 24 Februari 1954
  Gol. Ruang/TMT : IVd / 1 April 2005
  Pendidikan Terakhir : S-1 Hukum

 

TUGAS

Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara selanjutnya disebut Direktorat Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pertimbangan, menetapkan pensiun Pegawai Negeri Sipil/janda/duda/bagian pensiun janda dan tunjangan, melaksanakan pengawasan dan tata usaha pensiun serta menyiapkan penetapan pensiun janda/duda Pejabat Negara.

 

FUNGSI

Direktorat Pensiun menyelenggarakan fungsi :

  1. penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai Batas Usia Pensiun dengan hak pensiun dan janda/dudanya, penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas dan pensiun janda/duda/bagian pensiun janda dan tunjangan;
  2. penyiapan pertimbangan Kepala BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi wewenang Presiden;
  3. pengkoordinasian dan pengawasan pelaksanaan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil/janda/duda/ bagian pensiun janda yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  4. penyiapan penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara;
  5. pemberian Nomor Pokok Pensiun (NPP).