|
Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara |

|
|
Nama
|
: |
Wiritno, SH
|
| |
Jabatan |
: |
Direktur Pensiun PNS & Pejabat Negara |
| |
NIP |
: |
195402241983031001 |
| |
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Sleman / 24 Februari 1954 |
| |
Gol. Ruang/TMT |
: |
IVd / 1 April 2005 |
| |
Pendidikan Terakhir |
: |
S-1 Hukum |
TUGAS
Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara selanjutnya disebut Direktorat Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pertimbangan, menetapkan pensiun Pegawai Negeri Sipil/janda/duda/bagian pensiun janda dan tunjangan, melaksanakan pengawasan dan tata usaha pensiun serta menyiapkan penetapan pensiun janda/duda Pejabat Negara.
FUNGSI
Direktorat Pensiun menyelenggarakan fungsi :
- penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai Batas Usia Pensiun dengan hak pensiun dan janda/dudanya, penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas dan pensiun janda/duda/bagian pensiun janda dan tunjangan;
- penyiapan pertimbangan Kepala BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi wewenang Presiden;
- pengkoordinasian dan pengawasan pelaksanaan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil/janda/duda/ bagian pensiun janda yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian;
- penyiapan penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara;
- pemberian Nomor Pokok Pensiun (NPP).
|