| Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian |
TUGAS Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan dan atau menetapkan pertimbangan status kepegawaian, menyiapkan pertimbangan tewas dan cacat karena dinas, menetapkan persetujuan uang duka tewas dan tunjangan cacat karena dinas, persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara dan persetujuan pengaktifan kembali, menyiapkan pertimbangan penetapan nama dan tanggal lahir, penyelesaian permasalahan NIP, penetapan persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil.
FUNGSI Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
|