Indonesian (ID)English (United Kingdom)

KEANGGOTAAN

AGENDA KEGIATAN

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Penilaian Kinerja PNS
Rabu, 03 Maret 2010 11:10

Paradigma Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Kebijakan Penilaian

Kebijakan penilaian prestasi kerja dilaksanakan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang professional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan system prestasi kerja dan system karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, serta untuk menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat.

Isu Strategis Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil :

  • Objektivitas penilaian
  • Penilaian terbuka
  • Pengukuran kinerja
  • Tindak lanjut hasil penilaian
  • Kompetensi
  • Pengembangan Potensi
  • Pengembangan karier
  • Pendidikan dan Pengembangan
  • Kompensasi

 

Paradigma Penilaian

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Individu (SKI) dan perilaku kerja PNS.

 

Sasaran Kerja Individu (SKI)

Sasaran Kerja Individu adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, yang disusun dam disepakati bersama antara Pejabat Penilai dengan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, meliptui :

  • Kegiatan tugas pokok jabatan
  • Bobot kegiatan
  • Sasaran kerja yang akan dicapai
  • Target (aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya)

Perilaku Kerja

Perilaku Kerja adalah tanggapan atau reaksi seseorang Pegawai Negeri Sipil terhadap lingkungan kerjanya, meliputi :

  • Orientasi pelayanan;
  • Integritas;
  • Komitmen;
  • Disiplin;
  • Kerjasama; dan/atau
  • Kepemimpinan.

Penilaian Kinerja

Penilaian SKI dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan.

Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai criteria yang telah ditetapkan.

Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKI dengan penilaian perilaku kerja.

 

Prinsip Penilaian

-          Objektif: Penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari Pejabat Penilai

-          Terukur: penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan/atau kualitatif.

-          Akuntabel: seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.

-          Partisipasi: seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara Pejabat Penilai dengan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai

-          Transparan: seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Aspek Penilaian

Kuantitas adalah ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Kualitas adalah ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Waktu adalah ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Biaya adalah ukuran besar kecilnya anggaran yang digunakan setiap hasil kegiatan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

 

Mekanisme Penilaian Kinerja :

 

Proses Penyusunan SKI - PNS :

 

Skematis Penilaian Kinerja :