| Biro Perencanaan dan Kerjasama Antar Lembaga |
TUGAS Biro Perencanaan dan Kerjasama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, koordinasi perumusan kebijakan kegiatan BKN, bantuan program dan teknik, kerjasama antar lembaga serta evaluasi dan akuntabilitas pelaksanaan program dan anggaran serta bantuan program dan teknik.
FUNGSI Biro Perencanaan dan Kerjasama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :
|