|
Direktorat Pengendalian Kepegawaian III |
|
Rabu, 05 Mei 2010 14:51 |
|
|
Nama
|
: |
|
|
Jabatan |
: |
Direktur Pengendalian Kepegawaian III |
|
NIP |
: |
|
|
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
|
|
Gol. Ruang/TMT |
: |
|
|
Pendidikan Terakhir |
: |
|
TUGAS
Direktorat Pengendalian Kepegawaian III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pasca pelaksanaan Diklat serta melakukan bimbingan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
FUNGSI
Direktorat Pengendalian Kepegawaian III menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan rencana pengawasan, pengendalian dan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian dan pasca pelaksanaan Diklat;
- pengawasan, pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pengawasan dan pengendalian pasca pelaksanaan Diklat
- penyiapan bahan pemberian petunjuk teknis penyelesaian permasalahan kepegawaian dan atau menyiapkan naskah tindak lanjut administratif terhadap penyimpangan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian kepada aparat pengelola kepegawaian;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta koordinasi pelaksanaan pengawasan bidang kepegawaian kepada aparat pengawasan kepegawaian instansi pemerintah Pusat dan Daerah;
- pemantauan dan pengendalian tindak lanjut penyelesaian penyimpangan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian dan pasca pelaksanaan Diklat;
- penyiapan dan penyusunan laporan hasil pengawasan, pengendalian dan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pasca pelaksanaan Diklat.
|