
|
|
Nama
|
: |
Gede Putra Suastika, SH, M.Si
|
| |
Jabatan |
: |
Inspektur |
| |
NIP |
: |
195712151984031001 |
| |
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Gianyar/ 15 Desember 1957 |
| |
Gol. Ruang/TMT |
: |
IVd / 1 April 20011 |
| |
Pendidikan Terakhir |
: |
S-2 |
KEDUDUKAN
Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala BKN.
TUGAS
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan di lingkungan BKN.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan petunjuk pemeriksaan di bidang personil, keuangan, perlengkapan, pelaksanaan tugas dan fungsi BKN;
- pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan di bidang personil, keuangan, perlengkapan, pelaksanaan tugas dan fungsi BKN;
- pemeriksaan pembukuan dan laporan pelaksanaan program dan anggaran BKN;
- penyiapan saran dan pemantauan tindak lanjut penyelesaian hasil pengawasan dan pemeriksaan;
- pelaksanaan pengusutan, pemeriksaan atas adanya laporan, pengaduan, penyimpangan, penyalahgunaan jabatan, atau wewenang dan menyiapkan usulan tindakan terhadap pegawai BKN yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau yang terbukti melakukan tindak pidana;
- membina kerja sama dan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional instansi lain mengenai pelaksanaan pengawasan pada umumnya;
- penyusunan dan penyiapan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan;
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala BKN;
- pelaksanaan tata usaha pada Inspektorat.
|