| Pengertian Hukuman Disiplin |
| Rabu, 18 Januari 2012 08:30 |
|
1. PERTANYAAN Apakah pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil Itu? JAWABAN Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 2. PERTANYAAN Apakah pengertian Pelanggaran Disiplin itu? JAWABAN Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 3. PERTANYAAN Apakah Hukuman Disiplin itu ? JAWABAN Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 4. PERTANYAAN Siapakah yang berwenang memberikan hukuman disiplin? JAWABAN Pejabat yang berwenang menghukum atau memberikan hukuman disiplin adalah Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) dan pejabat yang setara, dengan ketentuan : 1. Presiden menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi pejabat Eselon I dan jabatan lain yang pengengkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin berat dan sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun (Pasal 7 ayat (3) huruf c bagi PNS Eselon II, II, IV, dan V serta jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum. 5. PERTANYAAN Apakah tujuan penjatuhan Hukuman Disiplin? JAWABAN Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesl dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Selain itu juga dimaksudkan agar PNS yang lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin. 6. PERTANYAAN Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin berat? JAWABAN Ketentuan Penjatuhan hukuman disiplin berat, terdiri atas : 1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, 2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, 3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, 4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 7. PERTANYAAN Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin sedang? JAWABAN Ketentuan Penjatuhan hukuman disiplin sedang, terdiri atas: 1. Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, 2. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, 3. Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun. 8. PERTANYAAN Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin ringan? JAWABAN Ketentuan Penjatuhan Hukuman disiplin ringan, terdiri atas : 1. Tegoran lisan, 2. Tegoran tertulis, 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis. 9. PERTANYAAN Bagaimana Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat? JAWABAN Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat, terdiri atas : 1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|