benarkah bl juni 2010 akan ada pendataan peg honorer? apakah ada pengangkatan honorer yg msk kelompok b dan c? terimakasih
JAWAB:
Sdr Lia, berita tersebut tidak benar yang benar adalah pendataan tenaga honorer yang sesuai PP 48 th 2005 dan PP 43 th 2007 yang masih tertinggal, demikian semoga menjadikan maklum
selamat siang, bagaimana syarat-syaratnya Pensiun Muda, dan apa saja hak-hak yang akan diterima. terima kasih atas jawabannya.
JAWAB:
Sesuai dengan UU No.11 Tahun 1969 pasal 9, seorang PNS akan dapat diberikan hak pensiun apabila: (1)Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri. a.telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun; b.Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau; c.mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. (2)Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun. (3)Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. (4)Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun. Besarnya hak pensiun sebulan adalah 2,5 % (dua setengah perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan bahwa Pensiun pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar pensiun. Demikian terima kasih.
selamat siang, kami mau bertanya,sk CPNS dan PNS saya dibelakang nama tidak ada gelar. saya gol II/c, tetapi di SK II/d yang baru saya terima kemarin dibelakang nama ada gelar AMd. pertanyaan saya apakah nantinya bermasalah karena tidak sama dengan SK awal saya .terima kasih.
JAWAB:
Terima kasih atas partisipasinya kembali dalam layanan online kami. Untuk permasalahan perbedaan dalam penulisan nama tersebut, alangkah baiknya Anda koordinasikan dengan BKD setempat karena yang menerbitkan SK tersebut adalah BKD, semoga nantinya diperoleh solusi yang terbaik. Demikian terima kasih.
Bagaimana Prosedur Jika Usul Pensiun Duda pertama kali apa yang saya lakukan selaku di bagian kepegawaian dan contoh contoh blangkonya apa saja , ILustrasi : PNS Putri tempat saya meninggal dunia , ybs mempunyai suami dan dua anak masih kecil . demikian atas jawaban diucapkan terima kasih.
JAWAB:
Terima kasih atas konsultasi yang diberikan dalam layanan online kami. Sesuai dengan kasus yang Anda permisalkan, Dalam UU No.11 Tahun 1969 disebutkan bahwa: Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai (BKN), berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda. Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun. Apabila Pegawai Negeri tersebut dinyatakan berstatus "tewas", maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun. Untuk anak yang masih kecil memperoleh tunjangan tiap anak sebesar 2% (dua persen) dari dasar pensiun. Adapun persyaratan pengajuannya adalah: 1. Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat karena dinas 2. Foto kopi SK Pensiun 3. Foto kopi Surat Kematian Di legalisir 4. Surat Keterangan kejandaan 5. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar) 6. Foto kopi surat nikah dilegalisir 7. Foto kopi Daftar Susunan Keluarga 8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.(dengan catatan apabila yang bersangkutan berhak kenaikan pangkat pengabdian) Demikian penjelasan singkat semoga bermanfaat, terima kasih.