|
Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Penetapan Karis/Karsu: Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a tahun 1983
Fungsi Karis/Karsu:
- Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
- Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
- Untuk tertib administrasi kepegawaian
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu:
- Usul permintaan karis/Karsu dari instansi
- Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda
- Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
- LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
- Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan
- Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
- Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
- Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)
- Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
- Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
- Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS atau Pensiunan. |
|
|
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karpeg : Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg :
- Usul permintaan karpeg dari Instansi.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
- SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
- Tidak berlaku surut.
- Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan
- Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari kepala BKN
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
- Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS. |
|
A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
- Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
- Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
- Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
- Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.
B.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
- Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
- Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
C.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA. Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan :
- Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
- Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
- Akta/surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.
|
|
Prosedur Pelayanan Pensiun |
|
Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.
| NO |
BERKAS |
KETERANGAN |
| 1. |
Foto Copy SK CPNS / SK Pengangkatan I |
Untuk menghitung MKP |
| 2. |
Foto Cpy SK Kenaikan Pengkat Terakhir |
Untuk menghitung MKG |
| 3. |
Foto Copy Akta Perkawinan/ Surat Nikah |
Dicantumkan di SK |
| 4. |
Foto Copy Akta Kelahiran Anak |
Dicantumkan di SK |
| 5. |
Pas Photo 4 X 6 sebanyak 5 lembar |
Ditempel di SK |
| 6. |
DP 3 Tahun terakhir |
Sebagai Syarat KPP |
| 7. |
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dibuat oleh instansi |
Sebagai Syarat KPP |
| 8. |
Alamat Sebelum dan Sesudah Pensiun |
Dicantumkan di SK |
| 9. |
Foto Copy Daftar Susunan Keluarga |
Dicantumkan di SK |
| 10. |
Foto Copy SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanya |
Untuk menghitung MKG dan MKP |
| Kewenangan Penetapan Pensiun : |
| I. |
BUP dan Meninggal Dunia |
Gol IV/b kebawah wewenang Kanreg BKN |
| Gol IV/c Keatas wewenang Presiden dengan Nota Pertimbangan dari Kepala BKN. |
| II. |
Cacat Karena Dinas |
ditetapkan oleh BKN Pusat untuk Gol. IV/b kebawah |
| III. |
Anumerta |
BKN Pusat |
| IV. |
Atas Permintaan Sendiri |
Dibawah usia 56 Tahun untuk Gol. III/d kebawah.
wewenang daerah untuk Gol. IV/a dan Gol IV/b oleh Gubernur
Golongan IV/c keatas ditetapkan oleh Presiden.
|
| Diatas usia 56 Tahun ditetapkan oleh BKN. |
|
|
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman kerja pada pemerintah/swasta yang berbadan hukum yang belum di perhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syarat-syarat :
- Status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) /Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah diperhitungkan penuh, sedangkan pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta diperhitungkan 1/2 (satu per dua) sebanyak-banyaknya 8 tahun.
- Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Salinan Sah STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang dapat digunakan pada saat bekerja dipemerintah/swasta.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir.
|
|
|
Artikel-artikel sebelumnya...
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 2 |