Indonesian (ID)English (United Kingdom)

Agenda Kegiatan

June 2013
S M T W T F S
26 27 28 29 30 31 1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 1 2 3 4 5 6
Prosedur Pelayanan Pensiun

Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.

NO BERKAS KETERANGAN
1. Foto Copy SK CPNS / SK Pengangkatan I Untuk menghitung MKP
2. Foto Cpy SK Kenaikan Pengkat Terakhir Untuk menghitung MKG
3. Foto Copy Akta Perkawinan/ Surat Nikah Dicantumkan di SK
4. Foto Copy Akta Kelahiran Anak Dicantumkan di SK
5. Pas Photo 4 X 6 sebanyak 5 lembar Ditempel di SK
6. DP 3 Tahun terakhir Sebagai Syarat KPP
7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dibuat oleh instansi Sebagai Syarat KPP
8. Alamat Sebelum dan Sesudah Pensiun Dicantumkan di SK
9. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga Dicantumkan di SK
10. Foto Copy SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanya Untuk menghitung MKG dan MKP
Kewenangan Penetapan Pensiun :
I. BUP dan Meninggal Dunia Gol IV/b kebawah wewenang Kanreg BKN
Gol IV/c Keatas wewenang Presiden dengan Nota Pertimbangan dari Kepala BKN.
II. Cacat Karena Dinas ditetapkan oleh BKN Pusat untuk Gol. IV/b kebawah
III. Anumerta BKN Pusat
IV. Atas Permintaan Sendiri

Dibawah usia 56 Tahun untuk Gol. III/d kebawah.

wewenang daerah untuk Gol. IV/a dan Gol IV/b oleh Gubernur

Golongan IV/c keatas ditetapkan oleh Presiden.

Diatas usia 56 Tahun ditetapkan oleh BKN.