Indonesian (ID)English (United Kingdom)

Agenda Kegiatan

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Kartu Isteri/Suami

Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil.

Dasar Penetapan Karis/Karsu:
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a tahun 1983

Fungsi Karis/Karsu:

  • Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
  • Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
  • Untuk tertib administrasi kepegawaian

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu:

  1. Usul permintaan karis/Karsu dari instansi
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda
    1. Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
    2. LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
    3. Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan
    4. Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
  3. Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
  4. Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)
  5. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:
    1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
    2. Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
    3. Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar

Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS atau Pensiunan.