|
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian dan Diklat kepegawaian, melakukan pengawasan kompetensi jabatan, dan pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat PNS Pusat maupun Daerah.
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
- Perencanaan kebutuhan diklat;
- Penyiapan penyelenggaraan diklat kepegawaian;
- Penyiapan kerjasama,monitoring, dan pengendalian pemanfaatan diklat;
- Pengawasan standart kompentensi jabatan;
- Koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian;
- Pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin PNS dilingkungan Kanreg BKN.
|