|
Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian Pertimbangan Teknis Mutasi Kepegawaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah, dan menetapkan kenaikan pangkat anumerta, pengabdian di wilayah kerjanya.
Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Juru Muda Tingkat I Gol. Ruang I/b sampai Pembina Utama Gol.Ruang IV/e;
- Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dari Juru Muda Tingkat I Gol. Ruang I/b sampai Pembina Tingkat I Gol.Ruang IV/b;
- Penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil Pusat;
- Pemberian Pertimbangan teknis peninjauan masa kerja;
- Penetapan pemindahan PNS Daerah antar Daerah Propinsi dan antar Daerah Kabupaten/Kota dengan Daerah Kabupaten/Kota lain Propinsi..
|