|
Jumat, 20 Juli 2012 14:25 |
|
ASN (Aparatur Sipil Negara) Menempatkan PNS Pada Kompetensi dan Profesionalisme Yogyakarta, Kebijakan Pengadaan PNS dan Pembinaan PNS dalam rangka menyambut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus siap menghadapi dan mengimplementasikannya. Untuk itu, sebagai instansi yang melakukan manajemen kepegawaian, BKN akan mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Regional II Surabaya (Darmanto, SH. M.Si) sebagai Moderator Rapat Koordinasi Kepegawaian di Hotel Novotel Yogyakarta tanggal 16-07-2012.
|
|
[selengkapnya]
|