|
Persyaratan Pindah Wilayah Kerja :
- Surat persetujuan Pejabat yang berwenang dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah propinsi/kab/kota dimana PNS tersebut berasal.
- Surat persetujuan Pejabat yang berwenang dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah propinsi/kab/kota dimana PNS tersebut akan dipindahkan.
- Fotocopy SK CPNS / SK PNS / SK terakhir dari PNS yang bersangkutan
|