|
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian dan diklat kepegawaian, melakukan pengawasan kompetensi jabatan, dan pengendalian pemanfaatan lulusan diklat PNS Pusat dan Daerah
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian terdiri dari :
- Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian I dan Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian II bertugas melaksanakan bimbingan teknis dan petunjuk teknis kepegawaian, pengawasan standar kompetensi jabatan, dan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian di wilayah kerjanya, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin PNS di lingkungan Kanreg BKN
- Seksi Pengembangan Kepegawaian bertugas merencanakan kebutuhan diklat, menyusun program diklat, menyiapkan penyelenggaraan diklat kepegawaian, melakukan kerjasama diklat, monitoring dan pengendalian pemanfaatan diklat instansi di wilayah kerjanya
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian
- perencanaan kebutuhan diklat
- penyiapan penyelenggaraan diklat kepegawaian
- penyiapan kerjasama, monitoring, dan pengendalian pemanfaatan diklat
- pengawasan standar kompetensi jabatan
- koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian
- pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin PNS di lingkungan Kanreg BKN
|