|
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kantor Regional BKN.
Fungsi :
- Penyusunan rencana dan program;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan tat usaha kantor, dokumentasi dan kehumasan serta perlengkapan dan rumah tangga.
Bagian Umum terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian TU & Rumah Tangga.
|