| Pengangkatan PNS lebih dari 2 tahun |
|
Syarat Pengurusan Pengangkatan PNS lebih dari 2 (dua) tahun / C2 : · Surat pengantar dari Instansi · Foto copy SK. CPNS dilegalisir · DP3 dua tahun terakhir · Surat Keterangan Pengujian Kesehatan · Surat Perintah Melaksanakan Tugas · Surat Keterangan alasan keterlambatan pengangkatan PNS |