| Bidang INKA |
|
Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sistem informasi kepegawain Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian pada instansi daerah di wilayah kerjanya.
Bidang Informasi kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
|