- Koordinasi, bimbingan, pemberian petunjuk teknis, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan per UU an dibidang kepegawaian.
- Pemberian pertimbangan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya
- Penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penetapan Status kepegawaian di wilayah kerjanya.
- Pemberian pertimbangan pensiun Pegawai Negeri Sipil daerah dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya.
- Penyelenggaraan dan pemeliharaan jaringan informasi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah di wilayah Kerjanya.
- Penetapan pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar daerah Propinsi atau antar daerah Kab/Kota dan daerah Kab/Kota lain Propinsi.
- Tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
TUGAS POKOK :
Membantu Kepala Badan Kepegawaian Negara di wilayah kerjannya meliputi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

