Indonesian (ID)English (United Kingdom)

Agenda Kegiatan

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Prosedur Layanan
CLTN, Mutasi Keluarga, Pensiun Janda/Duda

PENETAPAN NOTA PERSETUJUAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN).

  1. Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  2. Mengisi Formulir CLTN (Berdasarkan SE Kepala BAKN Nomor: 01/SE/1997)
  3. Foto copy sah SK CPNS/PNS
  4. Foto copy sah Sk Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Foto copy sah Kartu Pegawai(Karpeg).
  6. Foto copy sah DP3 dalam 1(satu) tahun terakhir.
  7. Daftar Riwayat Pekerjaan.
  8. Surat Permohonan CLTN kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  9. Alasan Cuti diluar Tanggung jawab Negara.
  10. Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan negara dan kesanggupan apabila terpilih bagi PNS yang menjadi pejabat Negara.

Layanan lainnya :

  • Mensahkan/Mencatat Mutasi Keluarga Pensiun PNS yang diusulkan oleh PT. Taspen(Persero).
  • Menetapkan Pensiun Janda/Duda Pensiun Pusat/Daerah yang SK pensiun nya belum sekaligus SK Janda/Duda.
 
CPNS LEBIH DARI 2 TAHUN

PERSYARATAN PENETAPAN NOTA PERTIMBANGAN TEKNIS CPNS YANG LEBIH 2 (DUA) TAHUN.

  1. Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  2. Mengisi Formulir C-2
  3. Foto copy sah SK CPNS
  4. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL).
  5. Salinan sah Surat Pengujian Kesehatan.
  6. Salinan sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh Pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.
 
Kartu Istri/Kartu Suami

1. Penetapan Kartu Isteri/Kartu Suami (Karis/Karsu).

a. Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah.

b. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A).

c. Foto copy Akta Nikah

d. Foto copy sah Akta Nikah.

e. Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga PNS.

f. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)

g. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terkahir.

h. Pasfoto masing-masing 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.

 

2. Persyaratan Penetapan Kartu Suami/Kartu Isteri yang hilang.

a. Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah.

b. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A).

c. Foto copy Akta Nikah

d. Foto copy sah Akta Nikah.

e. Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga PNS.

f. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)

g. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terkahir.

h. Pasfoto masing-masing 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.

 
Kartu Pegawai

I. Penetapan Kartu Pegawai PNS (Karpeg)

  1. Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  2. Foto copy sah SK CPNS.
  3. Foto copy sah SK PNS.
  4. Pas Foto 2x3 sebanyak 3(tiga) lembar hitam putih.
  5. Foto Copy sah Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan.

II. Persyaratan Penetapan Kartu Pegawai yang hilang.

  1. Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  2. Mengisi formulir laporan kehilangan Kartu pegawai sesuai dengan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975, Lampiran X.
  3. Mengisi formulir permintaan pergantian Kartu Pegawai (KARPEG) sesuai Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975, Lampiran XI.
  4. Foto copy sah SK CPNS yang dilegalisir.
  5. Foto copy sah SK PNS yang dilegalisir.
  6. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir.
  7. Pas Foto 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih.
  8. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan.
  9. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia

 

 
Pensiun

 

I. Persyaratan Penetapan SK Pensiun PNS yang mencapai BUP.

  • Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  • Daftar Penerima Calon Pensiun(DPCP).
  • Foto copy sah SK CPNS.
  • Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • Foto copy sah SK Konversi NIP
  • Foto copy sah Surat Akta Nikah
  • Foto copy sah Surat Akta Kelahiran Anak.
  • Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga
  • Foto copy sah Karpeg/Karis/Karsu.
  • Pas foto 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
  • Foto copy sah SK Peninjauan Masa Kerja.
  • DP-3 1 (satu) tahun terakhir.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

II. Penetapan SK Pensiun Janda/Duda/Yatim

  • Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  • Daftar Penerima Calon Pensiun(DPCP).
  • Foto copy sah SK CPNS.
  • Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • Foto copy sah SK Konversi NIP
  • Foto copy sah Surat Akta Nikah
  • Foto copy sah Surat Akta Kelahiran Anak.
  • Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga
  • Foto copy sah Karpeg/Karis/Karsu.
  • SK Kematian dari Kepala Des/Lurah/Camat
  • Foto copy Surat Keterangan Janda/Duda/Yatim dari Kepala Desa/Lurah/Camat
  • Pas foto 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
  • Foto copy sah SK Peninjauan Masa Kerja.
  • DP-3 1 (satu) tahun terakhir.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

 

 
Artikel-artikel sebelumnya...
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 2