| Bidang INKA |
|
BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN PASAL 23 Bidang Infromasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan system informasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian pada instansi daerah di wilayah kerjanya. PASAL 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
|