|
BIDANG STATUS KEPEGAWAIAN DAN PENSIUN
PASAL 17
Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil, Kartu Pegawai(KARPEG), Kartu Isteri/Suami(KARIS/KARSU), pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan janda/dudanya dan penyiapan pertimbangan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan janda/dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian lainnya.
PASAL 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Bidang Status Kepegawaian Dan Pensiun menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil Daerah di wilayah kerjanya.
- Penyiapan penetapan KARPEG dan KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil.
- Penyiapan pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun,
- Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun,
- Penyiapan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya.
- Penyiapan pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya.
- Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawaian
- Penyiapan pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat
- Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara.
|