Indonesian (ID)English (United Kingdom)

Agenda Kegiatan

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Bidang Pensiun

BIDANG STATUS KEPEGAWAIAN DAN PENSIUN

PASAL 17

Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil, Kartu Pegawai(KARPEG), Kartu Isteri/Suami(KARIS/KARSU), pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan janda/dudanya dan penyiapan pertimbangan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan janda/dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian lainnya.

PASAL 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Bidang Status Kepegawaian Dan Pensiun menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil Daerah di wilayah kerjanya.
  2. Penyiapan penetapan KARPEG dan KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil.
  3. Penyiapan pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun,
  4. Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun,
  5. Penyiapan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya.
  6. Penyiapan pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya.
  7. Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawaian
  8. Penyiapan pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat
  9. Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara.