|
Kenaikan Pangkat Anumerta |
|
1. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
2. Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
3. Visum et repertum dari dokter;
4. Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
5. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
6. Salinan/foto copy sah keputsan sementara kenaikan pangkat anumerta.
|
|
|
Kenaikan Pangkat Pengabdian |
|
1. Kenaikan Pangkat Pengabdian karena meninggal dunia :
2. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
4. Daftar penilaian pretasi kerja/DP-3 dalam 1 ( satu ) tahun terakhir;
5. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa;
6. Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p;dan Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 ( satu ) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q.
|
|
Kelengkapan administrasi Pindah Wilayah Kerja:
1) Permintaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan ( Surat lolos butuh )
2) Persetujuan dari instansi penerima
3) Salinan /photo copy syah surat keputusan dalam pangkat terakhir
|
|
Persyaratan Mutasi Keluarga
1) Surat Pengantar dari Taspen
2) Formulir model A-II tahun 69
3) Daftar keluarga
4) Salinan Sah surat nikah/akte kelahiran anak
5) Foto kopi SK pensiun.
6) Foto Kopi surat kematian/Cerai dilegalisir.
7) Struk Gaji
8) Pass Foto Isteri/Suami 4x6 (5 lembar)
|
|
Persyaratan Karpeg
1) Foto Kopi SK CPNS dilegalisir
2) Foto Kopi SK PNS dilegalisir
3) Foto Kopi STTPL dilegalisir
4) Foto ukuran 3 x 4 (dua lembar)
5) Pengantar dari BKD setempat
Persyaratan Pengajuan Karpeg yang Hilang Karpeg
1) Foto Kopi SK CPNS dilegalisir
2) Foto Kopi SK PNS dilegalisir
3) Surat Kehilangan dari POLRI
4) Foto ukuran 3 x 4 (dua lembar)
5) Pengantar dari BKD setempat
|
|
|
Artikel-artikel sebelumnya...
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 3 |