| Kenaikan Pangkat Anumerta |
|
1. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir; 2. Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia; 3. Visum et repertum dari dokter; 4. Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan; 5. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan 6. Salinan/foto copy sah keputsan sementara kenaikan pangkat anumerta.
|