| Kenaikan Pangkat Pengabdian |
|
1. Kenaikan Pangkat Pengabdian karena meninggal dunia : 2. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil; 3. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir; 4. Daftar penilaian pretasi kerja/DP-3 dalam 1 ( satu ) tahun terakhir; 5. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa; 6. Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p;dan Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 ( satu ) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q.
|