Indonesian (ID)English (United Kingdom)

info mobile

Agenda Kegiatan

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Umum
Kenaikan Pangkat Anumerta PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 31 Maret 2010 12:39

Pegawai Negeri Sipil yang tewas dapat diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul Kenaikan Pangkat Anumerta tersebut diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;

2. Berita Acara dari pejabat yang berwajib(kepolisian atau pejabat yang berwenang lainnya) tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;

3. Visum et repertum dari dokter;

4. Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;

5.Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri

6. Sipil yang bersangkutan tewas;dan

7. Salinan/foto copy sah keputsan sementara kenaikan pangkat anumerta.

 

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setelah terlebih dahulu diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal yang bersangkutan tewas, selanjutnya diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada saat yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan pensiun terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

LAST_UPDATED2
 
Kenaikan Pangkat Pengabdian PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 31 Maret 2010 12:38

Kenaikan Pangkat Pengabdian karena mencapai batas usia pensiun :

  1. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p;dan
  5. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q.

 Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat karena dinas :

  1. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  2. Salinan/foto copy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan;
  4. Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-r;
  5. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cacat;
  6. Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.

 

Kenaikan Pangkat Pengabdian karena meninggal dunia :

  1. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Daftar penilaian pretasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa;
  5. Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p;dan
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q.

 

LAST_UPDATED2
 
Pindah Wilayah Kerja PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 31 Maret 2010 12:37

Pelayanan Bidang Mutasi

Kelengkapan administrasi Pindah Wilayah Kerja

1. Permitaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan ( Surat lolos butuh )

2. Persetujuan dari instansi penerima

3. Salinan /photo copy syah surat keputusan dalam pangkat terakhir

4. Kelengkapan administrasi peninjauan masa kerja/D3 :

 

Formulir D3

1. Salinan photo copy syah surat keputusan dalam pangkat terakhir

2. Surat keputusan dari Pejabat yang berwenang

3. Salinan photo copy syah surat keputusan CPNS

4. DP3 terakhir

5. Kelengkapan administrasi pemutihan/ralat ( D4 )

 

LAST_UPDATED2
 
Kartu Pegawai PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 31 Maret 2010 12:37

Persyaratan Karpeg

  • Foto copy SK CPNS dilegalisir
  • Foto copy SK PNS dilegalisir
  • Foto copy STTPL dilegalisir
  • Foto ukuran 3 x 4 (dua lembar)
  • Pengantar dari BKD setempat

 

Persyaratan Pengajuan Karpeg yang Hilang

  • Foto copy SK CPNS dilegalisir
  • Foto copy SK PNS dilegalisir
  • Surat Kehilangan dari POLRI
  • Foto ukuran 3 x 4 (dua lembar)
  • Pengantar dari BKD setempat
LAST_UPDATED2
 
Pensiunan PNS PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 31 Maret 2010 12:37

Persyaratan Pengurusan Pensiun

  • DPCP
  • Foto copy SK pertama di legalisir
  • Foto copy SK terakhir Di legalisir
  • Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
  • Foto copy surat nikah dilegalisir
  • Foto copy akte kelahiran anak di legalisir
LAST_UPDATED2
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 3