Indonesian (ID)English (United Kingdom)

info mobile

Agenda Kegiatan

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kenaikan Pangkat Pengabdian karena mencapai batas usia pensiun :

  1. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p;dan
  5. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q.

 Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat karena dinas :

  1. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  2. Salinan/foto copy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan;
  4. Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-r;
  5. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cacat;
  6. Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.

 

Kenaikan Pangkat Pengabdian karena meninggal dunia :

  1. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Daftar penilaian pretasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa;
  5. Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p;dan
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q.